Istri Dan Ayah Kandung Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jerinx
Denpasar – kabarbalihits
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana bersama Ayah dan istri Jerinx Hadir di Polda Bali untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali. Surat penangguhan diajukan melalui kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana.
Gendo mengatakan, ada dua orang anggota keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Jerinx. Yang pertama adalah ayah Jerinx, I Wayan Arjono, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Golongan Karya. Selanjutnya istri Jerinx, Nora Alexandra.
“Penangguhan penahanan karena itu adalah hak dari tersangka dengan bapak sebagai penjamin, Bapak Wayan Arjono, dan kemudian penjamin kedua adalah Nora,” Ungkapnya.
Alasan penangguhan karena Jerinx merupakan tulang punggung dari keluarga yang dibangunnya bersama Nora. “Keluarga menjamin, bapak menjamin, istri menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Akan kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan,” Katanya.
Dalam upaya pertemuan ke pihak IDI, diakui hanya pihaknya sebagai Kuasa Hukum saja yang baru bertemu. “Beliau (ketua IDI Bali) Cukup baik responnya, kami berdiskusi banyak soal persepsi persepsi. Hanya saja memang dokter suteja putra mengatakan, beliau tidak bisa mencabut begitu saja laporannya karena laporan ini mandat organisasi, tergantung keputusan organisai” Jelasnya.
Gendo juga mempercayakan kepada pihak medis, apabila Jerinx dilakukan test Swab. Namun hal itu dinilai adil apabila diberlakukan kepada tahanan yang lain.
“Kalau pada umumnya test rapid berlaku 14 hari, ketika non reaktif sudah bebas 14 hari seharusnya juga tindak lanjutan swab itu kalau dilakukan untuk jerinx sendiri, justru itu pertanyaan besar. Saya percaya kejujuran medis, namun apapun hasilnya nanti kita akan lihat ” Imbuhnya.
Seperti diketahui, pengajuan surat penangguhan ini diajukan setelah Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, terkait postingannya ‘IDI KACUNG WHO’ yang dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (kbh1)