
BNNP Bali Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau
Denpasar-kabarbalihits
Dalam kurun waktu tiga bulan, dari Oktober sampai awal Desember 2022, BNNP Bali berhasil menyita 10 Kg ganja dari tangan para tersangka yang melibatkan mahasiswa.
Para tersangka ini bagian dari jaringan narkoba Medan-Bali dan kebanyakan berperan sebagai kurir dan penerima paket kiriman narkoba dari luar Bali.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono menyebutkan, pengungkapan dari 5 kasus ini petugas menyita paket ganja seberat 10 Kg lebih dan 250 butir mengandung metamphetamine seberat 141,08 gram.
“Dari 5 kasus ada 9 tersangka, yang diamankan barang bukti ganja dengan total 10.745,33 gram netto, atau 10 Kg dan berikutnya BB berupa pil sebanyak 250 butir dengan kandungan methamphetamine seberat 141,08 gram netto,” jelas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi saat press release di BNNP Bali (7/12/2022).
Dipaparkan dalam rilis, kasus pertama terjadi di Jalan WR Supratman Denpasar pada rabu (12/10) yang melibatkan 2 orang pria yaitu FN (28) dari Pagayaman dan RN (25) dari Banyuwangi dengan barang bukti narkotika ganja sebanyak 3,996,11 gram.
Kasus selanjutnya terjadi di Desa Sumerta Kaja Denpasar pada jumat (14/10) yang juga melibatkan 2 orang pemuda yaitu SJ (21) dari Jakarta dan MA (21) dari Tegal dengan barang bukti narkotika ganja sebanyak 4.758,19 gram dan Pil mengandung metamphetamine sebanyak 250 butir dengan modus operandi melalui paket kiriman.
Pada hari yang sama dari pengembangan kasus ketiga, Tim BNNP Bali berhasil mengungkap kasus ganja yang keempat dengan barang bukti sebanyak 1.306,22 gram dengan tersangka CP (25) dari Jakarta yang berprofesi sebagai gamer dan dikembangkan lagi sehingga berhasil mengungkap kasus kelima dengan tersangka LV (24) dengan barang bukti ganja sebanyak 17,43 gram.
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menyampaikan, dari data BNNP Bali komplotan pengedar ini sudah beberapa kali berusaha mendatangkan ganja dari Medan untuk diedarkan di Bali.
Dikatakan Ganja ini tidak hanya digunakan dalam konteks menjelang tahun baru, juga kerap digunakan oleh sebagian seniman, surfer dan profesi lainnya. Bahkan dalam pengedaran ganja telah masuk ke mahasiswa-mahasiswa di Bali.
“Pengaruh dari ganja ini adalah halusinasi, jadi menganggap dengan memakai ganja mereka bisa tenang dan mendapat inspirasi, ini pengakuan mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 Milyar. (kbh1)