Denpasar-kabarbalihits Rektor Universitas Udayana (Unud) non aktif, Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai terdakwa pada Sidang Perkara Dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 menyebut kasus yang dihadapi bukanlah kasus korupsi, menurutnya lebih ke sentimen pribadi yang datang dari oknum Lanjutkan Membaca
Denpasar-kabarbalihits Rektor Universitas Udayana (Unud), I N G A resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin siang, (9/10/2023). Bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Rektor Unud menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari ke depan. Setelah menjalani pemeriksaan di Lanjutkan Membaca
Denpasar-kabarbalihits Sidang Pra peradilan yang dimohonkan Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara melalui kuasa hukumnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 kembali berlanjut di PN Denpasar, Selasa (18/4/2023). Pra peradilan yang dipimpin oleh Hakim Lanjutkan Membaca
Denpasar-kabarbalihits Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mengusut tuntas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Prof. INGA atas kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022. Hal tersebut disampaikan Lanjutkan Membaca
Rektor Unud dan Mantan Rektor Dicekal Keluar Negeri, Kejati Bali : Masih Terbuka Tersangka Bertambah
Denpasar-kabarbalihits Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 terus bergulir. Terkini, tersangka Rektor Unud Prof. I N G A dan mantan Rektor Prof. A.A. R S sebagai saksi dicekal untuk tidak bepergian keluar negeri. Menurut Kepala Seksi Penerangan Penerangan Lanjutkan Membaca