
Tersangka Kasus SPI Unud Ditahan di Lapas Kerobokan
Denpasar-kabarbalihits
Rektor Universitas Udayana (Unud), I N G A resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin siang, (9/10/2023). Bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Rektor Unud menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari ke depan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali pada senin pagi, jaksa penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Keempat tersangka adalah Rektor Unud INGA, IKB, IMY, dan NPS.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, penahanan keempat tersangka atas pertimbangan agar memudahkan penyidik jika kembali membutuhkan keterangan para tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka INGA saat ini merupakan kali kedua dalam berkas penyidikan, dan ketiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas awal.
“maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan ditempatkan di Lapas Keobokan,” jelasnya.
Dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi bali dan mengenakan rompi orange, para tersangka dibawa untuk dititipkan di sel tahanan Lapas kelas II Kerobokan.
Para tersangka dijerat Pasal 9, Pasal 12, Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Jaksa penyidik juga memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit eksternal dan audit internal mencapai Rp 335 Miliar.
“itu berdasarkan audit internal dan audit eksternal yang telah dimintakan oleh penyidik,” ujar Eka Sabana. (kbh1)