
Lindungi Lumbung Padi Nasional, Menteri Nusron Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
Jakarta-kabarbalihits
Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan penetapan LSD merupakan langkah penting untuk melindungi lahan sawah produktif yang selama ini menjadi penopang utama produksi pangan nasional. Ia menyebut, pengendalian alih fungsi lahan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
“Penetapan Lahan Sawah Dilindungi ini menjadi instrumen penting agar lahan-lahan produktif tidak mudah beralih fungsi, terutama di wilayah lumbung padi nasional,” ujarnya.
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan penetapan delineasi atau pemetaan LSD di 12 provinsi yang memiliki peran strategis dalam produksi beras nasional. Pemetaan ini akan menjadi dasar dalam penetapan kebijakan perlindungan lahan secara lebih terarah dan terukur.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan terhadap lahan sawah yang rentan terkonversi menjadi kawasan non-pertanian, seperti permukiman dan industri. Dengan adanya kepastian regulasi dan batas wilayah yang jelas, pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, perlindungan lahan sawah juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
Pemerintah optimistis, dengan penetapan LSD yang terencana dan terintegrasi, ketahanan pangan nasional dapat semakin diperkuat. Sinergi antar kementerian dan lembaga pun diharapkan terus terjaga agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani di seluruh Indonesia. (r)


