January 31, 2026
Daerah Hukum

GPS Duga Ada “Orang Kuat” di Balik Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali

Denpasar-kabarbalihits

Pengacara senior Gede Pasek Suardika (GPS), selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali I Made Daging, secara terbuka menyatakan kecurigaannya adanya kekuatan besar atau tokoh berpengaruh di balik agresivitas penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polda Bali.

Ia menilai kecepatan proses hukum yang tidak lazim, mulai dari pelaporan hingga naik ke tahap penyelidikan hanya dalam hitungan hari, menjadi indikasi kuat adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Terlebih, objek tanah yang disengketakan berada di kawasan pariwisata premium Bali, dengan luas mencapai lebih dari 8 hektare, yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

Pasek menduga, upaya kriminalisasi terhadap pejabat BPN tersebut berpotensi menjadi modus untuk menekan pejabat negara, agar tunduk pada kepentingan pihak tertentu demi memperoleh tanah dengan “cara murah”, yakni melalui ancaman hukum.

“Ini sudah di luar kewajaran. Ada kesan sangat ambisius dan tergesa-gesa. Kami menduga ada orang kuat di belakang kasus ini, dan itu sedang kami telusuri,” tegas Pasek, didampingi tim hukum lainnya, Jumat (30/1/2026) di Denpasar.

Ia pun meminta Kapolri turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja penyidik di Bali, agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kewenangan dan tidak merusak wibawa pemerintahan serta institusi penegak hukum itu sendiri.

Menanggapi substansi sengketa, Pasek Suardika kembali menegaskan bahwa obyek tanah yang dipermasalahkan berada di kawasan Balangan, Jimbaran, wilayah yang dikenal sebagai zona pariwisata premium di Bali.

Tanah tersebut telah bersertifikat sejak tahun 1985, bahkan sebelum I Made Daging menjadi pegawai negeri atau bekerja di BPN. Pada tahun 1989, tanah itu telah terjadi transaksi jual beli, dan status hukumnya tidak pernah berubah hingga kini.

Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh pihak-pihak yang mempermasalahkan tanah tersebut, mulai dari pengujian di pengadilan, laporan ke Ombudsman, hingga gugatan perdata, namun seluruhnya tidak mengubah status hukum tanah tersebut.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan SP3 Perkara AWK Ditolak, Hakim Dinilai Tidak Adil

“Dari dulu tetap begitu, diuji di mana pun tetap sama. Tidak ada masalah hukum. Yang aneh justru baru hari-hari ini,” ujar Pasek.

Luas awal tanah disebut mencapai lebih dari 8 hektare, dengan bagian yang diperebutkan sekitar 80 are, yang lokasinya berada di kawasan strategis, dekat tebing, pantai, dan kawasan wisata dengan nilai ekonomi sangat tinggi.

Menurut Pasek, karakteristik tanah di Bali berbeda dengan daerah lain. Nilai tertinggi justru berada di wilayah tebing, jurang, sungai, dan pantai.

“dan kebetulan, obyek tanah Balangan Jimbaran ini masuk dalam kategori tersebut,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts