
Divonis Enam Bulan Penjara Bersyarat, Oknum Wartawan Terbukti Langgar UU ITE
Jembrana-kabarbalihits
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada I Putu Suardana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski dinyatakan bersalah, terdakwa yang berprofesi sebagai wartawan itu tidak perlu menjalani hukuman badan karena hakim menetapkan pidana bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini di PN Negara, Selasa (27/1/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama enam bulan,” ujar Firstina saat membacakan amar putusan.
Namun, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan tertentu. Dalam syarat umum, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan sembilan bulan. Sementara syarat khusus, terdakwa diwajibkan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Hj. Dewi Supriani, S.H., M.H. alias Anik Yahya.
Permintaan maaf tersebut harus dimuat di media daring milik terdakwa serta di media nasional, berkaitan dengan pemberitaan yang terbit pada 11 April 2024, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejatinya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Perbedaannya, JPU sebelumnya meminta agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, S.H., seusai sidang menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun demikian, ia menilai ada hal penting yang belum menjadi pertimbangan hakim, yakni adanya tawaran hak jawab kepada pelapor.
“Hak jawab itu sudah ditawarkan, bahkan dua kali, tetapi tidak digunakan. Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers, ketika hak jawab sudah diberikan, seharusnya delik pidana tidak lagi dikenakan. Meski begitu, kami tetap akan pikir-pikir bersama terdakwa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum pelapor, Donatus Openg. Ia menegaskan bahwa kesempatan hak jawab tidak pernah benar-benar terealisasi. “Dalam jawaban somasi pertama memang ada tawaran hak jawab, dan kami sudah sepakat bertemu. Namun pertemuan itu dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa. Pada jawaban somasi kedua, terdakwa justru menyatakan tidak akan meminta maaf. Sejak saat itu, hak jawab tertutup. Jadi tidak benar jika disebut diberikan dua kali,” tegasnya.
Kuasa hukum korban lainnya, I Made Sugiarta, menilai putusan hakim mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih restoratif. Menurutnya, hakim tampak berupaya memulihkan hubungan personal antara korban dan terdakwa. “Dengan adanya sikap pikir-pikir dari JPU maupun terdakwa, kita kembalikan sepenuhnya kepada institusi penuntut umum apakah akan banding atau menerima putusan. Itu kewenangan JPU,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan di media daring milik terdakwa berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang terbit pada 11 April 2024. Dalam berita tersebut, terdakwa menuding adanya pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, yang belakangan diketahui dimiliki oleh Dewi Supriani.
Fakta persidangan mengungkap, penerbitan berita tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Korban diketahui sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari kemudian, berita yang dinilai menyerang kehormatan korban itu terbit.
Merasa difitnah, Dewi Supriani melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan pembangunan SPBU telah mengantongi izin resmi, termasuk izin tata ruang serta sewa lahan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikis akibat penggunaan diksi “menjajah” dan “caplok” dalam pemberitaan tersebut.
Dewan Pers yang sempat memfasilitasi penyelesaian perkara menyimpulkan sengketa ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Pasalnya, berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah dari sisi fakta empiris, serta tidak mengandung kepentingan umum. Selain itu, ahli bahasa yang dihadirkan di persidangan menilai pemilihan kata dalam berita tersebut berpotensi menyerang kehormatan pribadi korban.(kbh2)


