January 26, 2026
Hukum

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Polda Bali

Denpasar-kabarbalihits

Sidang perdana Praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ditunda selama satu minggu.

Penundaan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, karena pihak termohon, yakni dari Polda Bali, tidak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan pada Jumat (23/1/2026).

Sehingga ketidakhadiran pihak termohon membuat Tim kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office yang dikoordinator oleh Gede Pasek Suardika, S.H., M.H dan I Made “Ariel” Suardana, S.H.,M.H dari LABHI Bali merasa kecewa dan menyatakan kekhawatiran. Sebab, absennya pihak termohon dinilai berpotensi mencederai wibawa lembaga peradilan, terlebih di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kami tentu kecewa, karena seharusnya Polda Bali bisa memberi contoh kepada masyarakat tentang bagaimana menghormati peradilan. Dalam KUHAP yang baru, spirit penegakan hukumnya sudah berbeda dan tidak lagi memberi ruang untuk mempermainkan proses hukum,” tegas Gede Pasek.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem e-Berpadu. Nomor perkara diterbitkan pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang telah diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026. Dengan demikian, menurutnya, pihak termohon memiliki waktu sekitar 10 hari untuk melakukan koordinasi dan mempersiapkan kehadiran di persidangan.

“Faktanya, mereka tidak hadir tanpa pemberitahuan apa pun. Padahal tanggal sidang sudah jelas, yakni 23 Januari. Ini bukan soal jarak, PN Denpasar dan Polda Bali sangat dekat. Ini soal niat,” ujarnya.

Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang praperadilan terpaksa ditunda dan diagendakan pada 30 Januari mendatang. Gede Pasek menilai penundaan ini berpotensi menghambat prinsip percepatan penyelesaian praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru yang mengamanatkan proses praperadilan diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Baca Juga :  Kibuli Ratusan Calon PMI Kerja di Jepang, Direktur PT MAG Ditangkap

“Seharusnya tadi tetap dibacakan permohonan agar tenggat waktu berjalan. Tapi sidang justru ditunda. Ini praperadilan pertama dengan KUHAP baru, mungkin masih penyesuaian, tetapi jangan sampai merugikan pencari keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara. Menurut Gede Pasek, di sisi lain, laporan berbeda yang masuk pada tanggal 5 Januari justru telah ditindaklanjuti dengan cepat hingga diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 Januari, meskipun menggunakan alat bukti yang sama.

“Orang BPN diperiksa dengan sangat cepat, sementara dalam perkara ini justru terkesan diperlambat. Ini cara yang tidak fair dan harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan resmi atau surat pemberitahuan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga peradilan. Bahkan, pihaknya menduga adanya skenario tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau memang belum siap, kirim surat. Jangan datang tanpa pemberitahuan atau malah tidak hadir sama sekali. Kalau cara-cara seperti ini terus dilakukan, kami mempertimbangkan melaporkan oknum-oknum terkait ke jalur hukum yang semestinya,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, I Made “Ariel” Suardana juga menambahkan kritik tajam terkait sikap pihak termohon yang dinilai tidak memiliki rasa takut terhadap panggilan pengadilan.

“Panggilan pengadilan saja tidak dihormati. Tapi kalau nanti yang memanggil adalah Tuhan, saya yakin pasti hadir. Tradisi seperti ini harus diubah. Jangan sampai aparat penegak hukum justru tidak takut pada hukum, tetapi hanya takut pada satu panggilan saja, yakni panggilan Tuhan,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pengingat moral agar aparat penegak hukum benar-benar menunjukkan komitmen terhadap reformasi institusi dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Diketahui bersama, Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/ 60 / XII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimsus / Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Baca Juga :  Musisi Anji Hadir Ke Sidang Vonis Jerinx 

Pokok permohonan praperadilan tersebut menyasar dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Dugaan tindak pidana yang dikenakan disebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dimana salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah kadaluwarsa. Selain itu, terdapat dugaan cacat administrasi dalam dokumen penetapan tersangka. (kbh1)

Related Posts