December 7, 2024
Hukum

Pindah Ke Lapas Kerobokan, Jerinx Bacakan Cerpen Fiksi Dan Tantang JPU Otong Untuk Debat

Denpasar – kabarbalihits

Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx pada Senin (30/11) dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung.

Dengan memakai rompi orange dan penuh senyuman, Drummer Band SID ini mengaku sehat ketika dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

“Senang akhirnya melihat langit, bisa olahraga nanti. Saya sehat” Katanya.

 

 

Jerinx meminta waktu 10 menit kepada awak media, untuk membacakan Cerpen Fiksinya berjudul Global Kaliyuga, dengan gaya tulisan sindiran.

“Ini bisa dibilang fiksi halu ya. Global Kaliyuga, fiksi halu yang lucu sampai 2030. Setiap dulu kala orang bali percaya yang akan kaliyuga, tahun ini bolehlah Bali berbangga karena kaliyuga terjadi di seluruh dunia. Inilah adalah kontribusi kedua Bali yang sangat jarang disuarakan masyarakat dunia. Yang pertama tentunya konsep nyepi yang dicopas dan diaplikasikan secara barbar dan militeristik oleh otoritas dengan label bernama lockdown, PSBB, zona merah dan lain-lain” Ucapnya didampingi Nora sambil duduk di lantai.

Jerinx juga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dan upaya banding yang dilakukan dalam menangani kasusnya. Dalam hal ini Jerinx meminta difasilitasi untuk berdebat dengan JPU Otong Hendra Rahayu.

“Kalau bisa difasilitasi ya, saya bisa berdebat langsung dengan pak otong. Karena saya sudah lihat mata beliau, wajah beliau dipersidangan, saya tau IQ-nya seberapa, makasih” Imbuhnya.

Kemudian Jerinx kembali dikawal dan bergegas menuju kedalam Lapas. Pada kesempatan tersebut, Istri Jerinx, Nora memberikan keterangan kondisi Jerinx kepada awak media.

 

Baca Juga :  Ketua YKKPB dan Rektor Unwar Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan Dan Kuningan

 

“Ayam apa dia gitu dia suka. Dia sudah menerima keadaan, cuma yang saya nggak terima, Jaksanya masih banding. Kalau bisa sih nggak usah gitu. Cukup satu tahun dua bulan. Karena Jerinx juga nggak berharap Banding” Jelasnya.

Diketahui Sebelumnya, Langkah Sikap Banding yang dilakukan JPU karena dinilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara kepada I Gede Aryastina alias Jerinx, telah menyakiti perasaan dalam hal ini Dokter, yang tengah berjuang merawat korban Covid-19. (kbh1)

Related Posts