January 26, 2026
Hukum Kriminal

Awal 2026, Polresta Denpasar Ungkap 6 Kasus Narkotika, 7 Pengedar Ditangkap Termasuk Dua Residivis

Denpasar-kabarbalihits

Polresta Denpasar mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1–14 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar, termasuk dua residivis kasus narkotika.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, M. Akbar Ekaputra Samosir, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (14/1/2026).

“Selama dua pekan di awal tahun 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan tujuh tersangka. Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar Kasat Reserse Narkoba M. Akbar, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.

Dalam enam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, Sabu seberat 278,07 gram, Ekstasi sebanyak 362 butir, dan Ganja seberat 53,08 gram. Menurut Akbar, dari tujuh tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan residivis, yakni Sevty Utami Nandha (SU) yang pernah terjerat kasus narkotika pada 2019 dan Doni Dwi Saputra (DD), residivis tahun 2020.

Kasus SU menjadi perhatian karena kembali ditangkap bersama Grace Natalia (GN) di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, pada 5 Januari 2026.

“SU ini residivis. Meski sebelumnya pernah menjalani proses hukum, yang bersangkutan kembali berperan sebagai pengedar,” ungkap Akbar.

Selain dua residivis tersebut, polisi juga menangkap tersangka lainnya dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung, mereka diantaranya,

Made Sutama (MS) ditangkap di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari tangan MS, polisi menyita 125,25 gram sabu serta 52 butir ekstasi dan serbuk ekstasi.

Mastodani Setiawan (MS) diamankan di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Polisi menemukan 103,07 gram sabu dan 47,50 gram ganja dari tempat tinggalnya.

Agus Puji Andreas (AP) ditangkap di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti 12,49 gram sabu.

Baca Juga :  Bukan Berlibur, Bule AS Datang ke Bali Malah Mencuri Untuk Hidup

Muhammad Adi Kurniawan (MA) diamankan di Sidakarya, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 9,90 gram sabu.

Kemudian dijelaskan, mayoritas tersangka menggunakan modus tempelan, yakni mengambil narkotika yang telah diletakkan di lokasi tertentu sesuai arahan bandar.

“Para pelaku mengambil barang dari titik tertentu, kemudian dipecah dan diedarkan kembali. Saat ini kami masih mendalami jaringan di atasnya,” jelas Akbar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. (kbh1)

Related Posts