
DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan di Bangli
Denpasar-kabarbalihits
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana berinisial MIN diamankan di wilayah Kabupaten Bangli, pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
Terpidana diketahui bernama Mila Indriani Notowibowo (51), dengan alamat tercatat di Bogen 1/26 RT 011 RW 004, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, serta alamat lain di Pantai Utara IX Nomor 36, Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana membenarkan pengamanan tersebut. MIN merupakan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat DPO Nomor Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
“Sebelumnya, status DPO MIN telah diumumkan melalui media massa harian regional Surabaya Pagi edisi 24 Februari 2023. Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Polrestabes Surabaya,” jelas Kajati Bali, Chatarina Muliana.
MIN merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di salah satu bank milik negara. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, yang dibacakan pada 28 Juli 2023 secara in absentia, MIN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ucapnya.
Dalam kronologi penangkapan, diterangkan bahwa pengamanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Penindakan berawal dari informasi Tim Tabur Kejaksaan Agung terkait keberadaan buronan di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan aparat lingkungan setempat, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali, didampingi kepala lingkungan, linmas, dan pecalang, bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 21.35 WITA, MIN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim medis Kejati Bali pada pukul 23.48 WITA untuk memastikan kondisi terpidana.
Saat ini, MIN ditahan sementara di ruang tahanan pidana umum Kejati Bali dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani proses hukum lanjutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. (kbh1)


