January 21, 2026
Hukum Kriminal

Polda Bali Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Jalan Pemelisan, Lima Tersangka Diamankan

Denpasar-kabarbalihits

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah yang terjadi di sebuah Gudang wilayah Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur/Owner PT Lianinti Abadi inisial N.N alias Nyoman Tompel (54), karyawan PT Lianinti Abadi M.A.S (48), N.D alias Goler (44), M.A.G (38), serta sopir E.A.H (28). Beberapa tersangka diketahui belum memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit maupun tanpa keterangan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Bali dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan barang bersubsidi. Selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut dinilai berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat serta mengganggu keberlangsungan subsidi agar tepat sasaran.

Disampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025. Tim Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.

“Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melihat satu unit kendaraan Isuzu Panther yang diduga telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar melintas menuju lokasi gudang. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Teguh Widodo, saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus untuk menampung BBM solar. Sopir kendaraan berinisial ED mengakui tengah mengangkut BBM solar bersubsidi yang dibeli dengan cara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.

Baca Juga :  Operasi Patuh Agung 2025 Berlangsung Dua Pekan, Pengendara Wajib Perhatikan Ini

BBM tersebut rencananya akan dikirim ke gudang milik PT Lianinti Abadi. Petugas kemudian bersama sopir menuju lokasi gudang dan menemukan BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan ilegal tersebut.

“Di dalam gudang ditemukan sekitar 9.900 liter BBM solar, tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter, sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan pengurus gudang berinisial MA dan AG. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM solar subsidi tersebut dikumpulkan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dijual kembali kepada konsumen menggunakan drum dan jeriken, termasuk untuk kebutuhan kapal yang didistribusikan menggunakan truk pengangkut BBM milik PT Lianinti Abadi.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp4.896.000.000.

Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pemanfaatannya agar tepat sasaran.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mengawasi pendistribusian BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (kbh1)

Related Posts