
Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Notaris, dan Juru Bahasa Dinilai Krusial dalam Penanganan Perkara Hukum di Bali
Denpasar-kabarbalihits
Pesatnya perkembangan pariwisata Bali yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara turut membawa tantangan tersendiri, salah satunya meningkatnya angka kriminalitas yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kondisi ini menuntut penguatan sinergi lintas profesi yakni aparat penegak hukum, notaris, penerjemah, dan juru bahasa, agar proses penegakan hukum berjalan adil, akuntabel, dan berintegritas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah tindak pidana pada 2021 tercatat sebanyak 2.754 kasus dan melonjak tajam menjadi 10.889 kasus pada 2023. Di Kota Denpasar, peningkatan juga signifikan, dari 896 kasus pada 2021 menjadi 3.372 kasus pada 2023. Beragam tindak pidana tersebut, mulai dari pencurian, penipuan, hingga kekerasan, tidak hanya melibatkan warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga WNA.
Keterlibatan WNA dalam perkara pidana menegaskan pentingnya peran juru bahasa (interpreter) dalam setiap tahapan proses hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 177 menjamin hak tersangka, terdakwa, maupun saksi yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk didampingi juru bahasa. Jaminan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang menegaskan hak atas penerjemah tanpa dipungut biaya.
Hak atas pendampingan juru bahasa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang esensial untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Penelitian yang dilakukan akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Ana (2023) mengungkap masih adanya mispersepsi terkait peran, tugas, dan batasan juru bahasa dalam proses hukum. Tidak semua aparat penegak hukum maupun notaris memahami cara bekerja yang tepat dengan juru bahasa, demikian pula sebaliknya. Bahkan, juru bahasa kerap dibebani peran di luar tugas profesionalnya, seperti mediator, konsultan, hingga negosiator.
Kendala lain yang kerap muncul adalah keterbatasan ketersediaan juru bahasa, khususnya untuk pasangan bahasa selain Inggris–Indonesia. Selain itu, masih sering terjadi kekeliruan antara Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia yang meskipun sama-sama menguasai bahasa asing, namun memiliki kompetensi dan standar profesi yang berbeda. Isu tarif jasa juru bahasa di lingkungan kepolisian juga menjadi persoalan yang memerlukan kesepakatan bersama.
Menjawab tantangan tersebut, Universitas Warmadewa (Unwar) bersama Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Komisariat Daerah Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 11 Juni 2025 sebagai bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat Unwar. Kegiatan ini diketuai oleh I Nyoman Aji Duranegara Payuse, SH., LL.M., dengan anggota tim I Putu Arwan Puspa Resmawan, SH., MKn., dan Kuntayuni, S.S., MTransInterp.
FGD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain divisi khusus Polda Bali (Krimsus, Krimum, Siber, dan Narkotika), Peradi Denpasar, Asosiasi Notaris Indonesia Cabang Denpasar, anggota HPI Komda Bali, serta mahasiswa doktoral dari RMIT University, Melbourne. Dua narasumber utama dihadirkan, yakni Kompol I Gede Sudyatmaja, SH., M.H., Plt. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, dan Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum., Ketua Umum HPI Pusat.
Kompol I Gede Sudyatmaja mengungkapkan bahwa kepolisian kerap menghadapi hambatan prosedural dalam menghadirkan juru bahasa profesional, terutama karena keterbatasan waktu pemeriksaan awal selama 24 jam. “Ketika perkara melibatkan WNA, kami sering kesulitan mendapatkan juru bahasa profesional yang siap setiap waktu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mekanisme rujukan juru bahasa yang terstruktur dan terstandardisasi agar aparat penegak hukum dapat mengakses tenaga profesional secara cepat dan tepat. Pemahaman mengenai perbedaan peran penerjemah dan juru bahasa, kode etik, serta ruang lingkup kerja juga dinilai krusial untuk menghindari kesalahpahaman operasional.
Sementara itu, Dr. Indra Listyo memaparkan pentingnya standar kompetensi dan sertifikasi nasional bagi penerjemah dan juru bahasa hukum. Ia menyoroti peran Tes Sertifikasi Nasional (TSN) HPI sebagai tolok ukur kompetensi linguistik dan etika profesi dalam membangun lanskap profesional yang kredibel.
FGD berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta sepakat bahwa kerja sama lintas institusi merupakan kunci untuk menghadirkan proses hukum yang adil, setara, dan berintegritas. Penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, notaris, akademisi, serta juru bahasa dan penerjemah diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjamin keadilan, termasuk keadilan dari sisi kebahasaan, bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum di Bali.(r)


