
Sidak Gabungan DPRD Badung, Temukan Usaha Tak Berizin di Canggu
Badung – kabarbalihits
DPRD Badung, Rabu (17/12/2025) menggelar sidak di Bali Padel Academy yang berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Desa Canggu, Kuta Utara. Dari hasil sidak usaha yang telah berdiri sejak 2023 ini belum memiliki izin. Terlebih usaha yang menyediakan lapangan padel ini berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dalam sidak yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara Ketua Komisi II, Made Sada dan Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Hadir pula sejumlah anggota Komisi seperti Made Suryananda Pramana, Ida Bagus Gede Putra Manubawa, Wayan Loka Astika dan Made Retha. Sementara dari OPD tampak hadir perwakilan Dinas PUPR, Bapenda, DLHK serta POL PP.
Usai memimpin sidak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, usaha Bali Padel Academy memang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun ke lapangan langsung.
“Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum. Ya, kami sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kami berikan waktu sampai tanggal 24 Desember,” ujar Lanang Umbara .
Menurut Lanang Umbara Surat Peringatan (SP3 ) juga sudah dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung terhadap Bali Padel Academy.
Pihaknya memberikan toleransi jika pihak Bali Padel Academy menunjukkan itikad baiknya dengan mendatangi OPD terkait di Kabupaten Badung untuk melengkapi perizinannya. “Jika tidak ada niat baik untuk melengkapi perizinan dari mereka hingga tanggal 24 Desember 2025 mendatang, kami akan rekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan di Bali Padel Academy,”bebernya.
Terkait adanya bangunan permanen yang berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan, Lanang Umbara juga menjelaskan NIB Bali Padel Academy dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena merupakan PMA. “Mereka (Bali Padel Academy, red) sudah melakukan kewajiban membayar pajak ke daerah sebagai pendapatan kita di Kabupaten Badung, itu menjadi bagian dari pertimbangan kita untuk melakukan tindakan tegas. Jika mereka tidak membayar pajak tentu otomatis hari ini kita hentikan operasionalnya,” paparnya.
Secara tegas Lanang Umbara mengatakan pihaknya di DPRD Badung akan terus bergerak melakukan sidak untuk meminimalisir pelanggaran perizinan di Kabupaten Badung. Meski demikian ia mengakui terjadinya pelanggaran oleh investor dilahan atau zona yang bukan peruntukan untuk usaha, karena tidak sedikit masyarakat yang mengontrakkan lahannya untuk memenuhi kebutuhannya.
“Ini juga menjadi dilema, kedepan kita usulkan kepada pemerintah agar zona jalur hijau pemerintah harus bertanggungjawab dengan membeli lahan -lahan tersebut sehingga tidak bisa dijual atau dikontrakkan,”tukas Politisi PDI Perjuangan asal Desa Pelaga ini.kbh6.


