January 31, 2026
Nasional

ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Menteri Nusron: “KPK Ibarat Dokter Sistem Pelayanan Kami”

Jakarta-kabarbalihits

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (17/12/2025), dan diikuti oleh jajaran pegawai baik secara luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, maupun daring dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menyoroti peran strategis KPK dalam mendampingi proses transformasi layanan pertanahan yang tengah berlangsung. Menurutnya, kolaborasi dengan KPK merupakan upaya konkret untuk menutup celah praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas dalam pelayanan publik.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan perbaikan agar ke depan lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan. Karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami respons dengan sangat baik dan mohon Bapak/Ibu sekalian manfaatkan forum ini supaya berkualitas. Mumpung KPK membuka diri,” jelas Menteri Nusron.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap setiap unit kerja dan insan pertanahan dapat memahami lebih dalam mengenai titik rawan korupsi, potensi konflik kepentingan, serta penerapan sistem pengawasan yang efektif. Peningkatan kontrol internal dan penerapan prosedur kerja berbasis teknologi menjadi salah satu agenda penting dalam mewujudkan tata kelola layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Kerja sama ATR/BPN dan KPK juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan publik. Dengan membenahi sistem dari hulu ke hilir, pemerintah menargetkan layanan pertanahan yang tidak hanya bebas dari praktik koruptif, tetapi juga semakin cepat, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi ini diharapkan menjadi langkah awal dari sinergi berkelanjutan antara kedua lembaga, sehingga upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia. (r)

Related Posts