January 26, 2026
Hukum

Viral Penganiayaan Pelajar di Legian, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Badung-kabarbalihits

Aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar di kawasan Legian, Kuta, yang sempat viral di media sosial, langsung direspons cepat oleh Polsek Kuta. Korban berinisial YSBA (23) melaporkan kejadian tersebut setelah dirinya dianiaya pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah rekaman video memperlihatkan sekitar 15 orang menyerang korban dan temannya tanpa sebab yang jelas. Video tersebut menyebar luas dan memantik reaksi warganet.

Menindaklanjuti laporan serta viralnya video, Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang duduk bersama temannya sebelum didatangi sekelompok orang yang mengaku berasal dari salah satu daerah. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan kayu usuk dan paving block. Korban dipukul tiga kali di bagian belakang kepala menggunakan paving block, serta empat kali di bagian punggung dan tangan menggunakan kayu. Teman korban juga ikut menjadi sasaran pemukulan.

Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka lecet, bengkak pada tangan kiri, dan pusing di bagian kepala.

Berbekal laporan dan keterangan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melakukan identifikasi. Hasilnya, delapan pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta.

“Saat ini para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Kuta. (r)

Related Posts