May 9, 2026
Hukum

Pengguna Sepeda Listrik Dibawah Umur di Jalan Raya Bisa Ditindak

Denpasar-kabarbalihits

Maraknya penggunaan sepeda listrik di Bali khususnya wilayah Denpasar kian meresahkan dan menjadi perhatian publik. Terlebih sepeda listrik dikendarai oleh anak dibawah umur dengan kecepatan tertentu di jalan raya tidak dilengkapi dengan pengaman. Dinilai tidak hanya membahayakan bagi pengendara itu sendiri, juga dapat membahayakan pengendara lainnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, permasalahan penggunaan Motor listrik maupun Sepeda listrik harus ditata dengan baik, meski awalnya memiliki niat untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

Tentunya semua jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan raya untuk tetap mematuhi peraturan aturan lalu lintas. Sehingga bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“jadi ini berlaku juga, mau jenis kendaraan listrik, yang bukan kendaraan listrik jadi sama. Sudah menggunakan jalan raya berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas,” kata Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Polda Bali (8/9/2023).

Ditegaskan aktivitas pengguna sepeda listrik terhadap anak dibawah umur di jalan raya juga bisa ditindak. Sebab sesuai aturan berlalu lintas harus memenuhi syarat memiliki surat ijin mengemudi (SIM) pada usia 17 tahun.

Dalam hal ini, peran penting di lingkungan keluarga untuk mengingatkan dan mengedukasi anak-anak terkait disiplin berlalu lintas.

“mulai dari anak-anak harus diberikan disiplin, bahwa apapun yang dilakukan punya konsekuensi. Apabila melanggar konsekuensinya mendapat hukuman,” pungkasnya. (kbh1)

Related Posts