November 17, 2025
Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalimantan Timur

Kaltim-kabarbalihits

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan menggandeng berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan yang digelar pada Jumat (24/10/2025) ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah tempat ibadah, khususnya masjid dan musala di wilayah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memastikan setiap aset wakaf dan rumah ibadah memiliki sertipikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Menurut Nusron, masih banyak tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat, sehingga rawan menimbulkan sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian hari. Untuk itu, ia menilai perlu adanya kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dengan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta ormas Islam di daerah untuk mempercepat proses sertipikasi tersebut.

Ia juga menekankan bahwa program ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bagian dari upaya melindungi aset umat dan menjaga keharmonisan sosial. Sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat memastikan pengelolaan rumah ibadah berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan.

“Sertipikat bukan hanya selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas niat baik umat untuk beribadah dan beramal. Kita ingin memastikan tanah masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Wabup Karangasem

Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga berdiskusi mengenai berbagai kendala di lapangan, seperti kelengkapan dokumen, status tanah, hingga persoalan administratif yang sering memperlambat proses sertipikasi. Menteri Nusron meminta jajarannya di daerah untuk memberikan pendampingan aktif dan solusi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah wakaf.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf, yang bertujuan mempercepat penyelesaian sertipikasi di seluruh Indonesia.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kementerian ATR/BPN berharap Kalimantan Timur dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mewujudkan percepatan sertipikasi rumah ibadah secara menyeluruh, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan umat.(r)

Related Posts