October 8, 2025
Hukum Kriminal

Nekat Budidaya Ganja Dalam Rumah, Polda Bali Tangkap Pasangan Bule di Ubung Denpasar

Denpasar-kabarbalihits

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap sepasang kekasih warga negara asing (WNA) yang nekat membudidayakan ganja secara hidroponik di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar.

Keduanya adalah NR (31) WN Belanda dan KV (33) WN Rusia. Dari rumah yang disewanya tersebut, polisi menyita ratusan polibag berisi bibit ganja, sejumlah pohon setinggi satu meter, hingga tenda hidroponik lengkap dengan sistem pendingin, pengaturan suhu, pencahayaan, hingga kamera CCTV.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah bertingkat dua tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku memulai pembibitan sejak Mei 2025 dengan bibit yang diperoleh dari seseorang berinisial C, yang kini sedang diburu.

“disitu tidak ada lab-nya, kalau yang di Canggu ada lab-nya (pengungkapan Bareskrim Polri). Jadi dalam satu kamar dia buat tenda untuk melakukan penanaman, penyemaian bibit ganja,” jelas Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit saat konferensi pers, Jumat (3/12025).

Barang bukti yang disita di antaranya ratusan polibag dan media tanah, bibit siap tanam, pohon ganja setinggi satu meter, perangkat hidroponik, timbangan, hingga peralatan pendukung lainnya.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami pastikan kerahasiaan pelapor aman. Polda Bali berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Radiant. (kbh1)

Baca Juga :  Kapolda Bali Terima Kunjungan PWI Bali

 

Related Posts