
Pencaplokan Aset Negara, Dewan Badung Desak Pembongkaran Vila di Bantaran Sungai Canggu
Badung -kabarbalihits
Dugaan pelanggaran berat terjadi di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Sekitar lima are lahan yang merupakan aset milik pemerintah diduga dicaplok dan dijadikan lahan parkir oleh sebuah vila mewah. Pelanggaran ini mencakup area bantaran dan badan sungai yang seharusnya menjadi zona lindung.
Menindaklanjuti laporan warga, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Selasa (7/10/2025), turun langsung meninjau lokasi. Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Komisi II, I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota dewan yakni Wayan Edi Sanjaya,Putu Dendi Astra Wijaya, Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Sugita Putra, bersama unsur eksekutif dari Satpol PP, DPTMPTSP, PUPR, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Canggu.
Langgar Sempadan Sungai
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan.
“Ada pencaplokan badan sungai untuk kepentingan komersial. Ini pelanggaran serius. Rekomendasi kami jelas: bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar dan fungsi sungai dikembalikan seperti semula,” tegas Lanang Umbara.
Lanang Umbara menambahkan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah agar tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang, terutama yang berpotensi memperparah risiko banjir.
“Kita sudah sering belajar dari pengalaman banjir besar di Bali. Sungai harus dilindungi. Jangan lagi ada investor yang mengambil badan sungai demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lanang Umbara juga menyebutkan, jika pihak pemilik vila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka DPRD akan mendorong tindakan tegas berupa pembekuan izin usaha dan eksekusi pembongkaran paksa.
Kasatpol PP Badung, I G.A.K. Suryanegara, memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik vila tersebut.
“Mereka sudah mengakui melampaui batas kepemilikan. Teguran pertama sudah dikirim, dengan tenggat waktu sesuai SOP, yaitu satu minggu untuk peringatan pertama, dan maksimal satu bulan hingga pembongkaran,” ujarnya.
Menurutnya, vila tersebut tidak diizinkan beroperasi dan dilarang memanfaatkan bangunan selama proses hukum dan penertiban berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra, mengklaim bahwa kliennya adalah korban penipuan oleh pihak developer sebelumnya.
“Investor kami membeli hak sewa dengan itikad baik, berdasarkan sertifikat yang diyakinkan oleh developer. Setelah dilakukan proses perizinan, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai,” jelasnya.
Pihak investor berencana melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum terhadap developer yang dianggap menyesatkan dalam transaksi tersebut. (r)


