October 24, 2025
Hukum

Perkara Royalti Antara Mie Gacoan dan SELMI Diselesaikan Secara Restorative Justice

Denpasar-kabarbalihits

Perkara hak cipta pemutaran musik di gerai Mie Gacoan Bali akhirnya dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif oleh Polda Bali, setelah pihak Mie Mie Gacoan melalui PT Mitra Bali Sukses membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan, menindaklanjuti perdamaian yang telah dilaksanakan antara terlapor (Mie Gacoan) dan pelapor (LMK SELMI) di Jakarta pada 8 Agustus 2025 lalu, Direktorat reserse kriminal khusus Polda Bali telah melaksanakan gelar perkara yang selanjutnya diselesaikan secara restorative justice.

“Dalam pelaksanaannya kami mengundang pihak pelapor dan terlapor, kemudian kita bersepakat dan membuat surat pernyataan antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah, dan secara otomatis dalam penanganan perkara antara Mie Gacoan dan pihak SELMI dinyatakan dihentikan penyidikannya,” jelas Teguh Widodo, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/8/2025).

Sementara Vanny Irawan selaku GM SELMI menyatakan, pembayaran royalti lagu atau musik oleh pihak Mie Gacoan akan dibagikan kepada pemilik haknya. Disebut 80 persen dari Rp 2,2 miliar yang dibayarkan akan diteruskan kepada pemilik hak dan 20 persen digunakan Untuk biaya operasional.

Kemudian nilai royalti Rp 2,2 miliar itu dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan jumlah kursi per outlet, dan tarif royalti Rp 120.000 per kursi per tahun, dengan durasi periode penghitungan (2022 sampai 2025), dan total jumlah outlet Mie Gacoan yang mencakup semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.

Sehingga kalkulasi total royalti itu mencapai miliaran rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Baca Juga :  Kerap Alami Kekerasan dan Dipisahkan Dengan Bayinya, Ibu Muda Laporkan Suaminya Ke Polisi

“dan kita tidak menuntut yang lain lainnya, tapi cukup membayar tarif royalti saja sesuai dengan mereka beroperasional, jumlah kursi, dan jumlah orang,” katanya.

Sejumlah lagu copyright yang menjerat Mie Gacoan diantaranya, Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), Satu Bulan (Bernadya), Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic).

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan, dengan kejadian ini, pihaknya akan lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk lebih mematuhi regulasi penggunaan musik dan akan kembali memutar lagu secara legal sesuai dengan kesepakatan hingga akhir Desember 2025.

“sesuai dengan kesepakatan yang tertuang bisa memutar lagu sampai dengan Desember 2025,” ucapnya.

Dengan tidak adanya pemutaran musik, dipastikan sangat berpengaruh terhadap kunjungan ke outlet Mie Gacoan, namun pihaknya tidak mau menyebut nilai dari dampak tersebut.

Dalam hal ini pihaknya juga berpesan kepada sesama pelaku usaha, agar tidak takut memutar lagu dan pelajari peraturan berlaku terkait lagu yang memuat hak cipta dan penerapannya dilapangan.

“karena kalau restoran, usaha kafe yang bergerak di FnB itu pasti akan terasa sunyi jika tidak ada penyeimbang dalam hal ini adalah pemutaran lagi, biasanya yang pergi ke kafe restoran mereka ingin menikmati eforia dari suasananya,” ujarnya.

Diketahui bersama, kasus ini bermula dari laporan LMK Selmi ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024 karena Mie Gacoan dituduh memutar lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti sejak tahun 2022, yang menyebabkan direktur Mie Gacoan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Mie Gacoan dianggap melanggar UU Hak Cipta karena memutar musik di gerainya tanpa mendapatkan lisensi resmi dan membayarkan royalti yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha yang menggunakan ciptaan musik secara komersial.

Baca Juga :  Apes, Tiga WNA Kena Sanksi Rp. 1 Juta Saat Terjaring Razia Prokes di Ubud

Dimana sebelumnya pihak Selmi mencoba melakukan mediasi dan mengirimkan peringatan sejak 2022, namun tidak ada respons positif dari pihak Mie Gacoan.

Kemudian pada 8 Agustus 2025, kasus ini berakhir damai dengan Mie Gacoan disaksikan Menteri Hukum dan HAM. Dimana PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) sepakat membayar sejumlah Rp 2,2 miliar untuk royalti seluruh gerai di Indonesia rentang periode 2022-2025.

Setelah pembayaran dan kesepakatan damai, Menteri Hukum dan HAM melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan dengan menerapkan keadilan restoratif. (kbh1)

Related Posts