December 9, 2023
Hukum Kriminal

Seorang Perempuan di Kost Kuta Selatan Digilir 3 Remaja

Denpasar-kabarbalihits

Seorang perempuan inisial AIP (24) yang tinggal di kost wilayah Jalan Pratama Gang Gunduk, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menjadi korban pemerkosaan oleh tiga remaja yang sesama berasal dari daerahnya di Sumba Timur, NTT.

Ketiga remaja yang berinisial ANL alias Nando (21), ENL alias Evan (20) dan IKN alias Geji berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar, setelah korban melaporkan kejadian ini pada 27 September 2023.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, kelakuan bejat yang dilakukan tiga pria ini terjadi pada 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Berawal dari korban AIP yang kenal dengan pelaku Nando meminta untuk diantar ke kostnya berlokasi di Jalan Pratama Gang Gunduk, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Setiba di kost, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar kost korban, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian pelaku Evan menghubungi korban melalui video call dan percakapan itu dilihat oleh Nando, bersamaan dengan itu Nando meminta Evan agar mencari ke kost korban.

Selanjutnya Evan bersama pelaku lainnya Geje datang ke kost korban dengan menggunankan sepeda motor matic. Setiba di kost korban, Evan dan Geje masuk ke kamar kost untuk mengambil kunci motor milik korban.

Ketika ketiga pria ini hendak pergi keluar kost untuk pulang, korban mencegah Nando untuk tetap tinggal di kost. Sehingga Nando melanjutkan obrolannya di kost, namun Evan dan Geje menunggu di luar kost.

Secara tiba-tiba Nando memaksa membuka celana korban sembari mengancam korban, dan korban menolaknya sembari menahan celananya agar tidak terlepas, namun Nando tetap memaksa dan lanjut menyetubuhi korban.

“pada saat itu pihak korban menolak, dengan mengatakan ‘Jangan-Jangan’ tetapi Nando memaksa,” jelas Kapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023). 

Setelah Nando melampiaskan nafsunya, secara begantian pelaku Evan dan Geje juga masuk ke kamar kost melakukan aksi serupa terhadap korban AIP. Saat disetubuhi Evan, korban juga melakukan perlawanan dengan menggigit bahu kiri Evan sebanyak dua kali.

Selesai menggilirkan korban, ketiga pria yang tinggal bersama di wilayah Benoa, Kuta Selatan itu kabur meninggalkan kost menggunakan motor.

“Ini bertiga berteman saling kenal. Modus pelaku, mempekosa Korban karena ada kesempatan dan nafsu melihat korban,” ujar Kapolresta Bambang Yugo.

Kepada penyidik para pelaku yang sebagai tukang kebun mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan ini.

Dari kejadian itu Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 celana pendek korban, 1 celana dalam warna merah, 1 baju korban, dan 1 sprei.

Baca Juga :  Polresta Denpasar Tangkap Para Tersangka Gendam Lintas Provinsi 

Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan psikolog, sebab korban masih trauma pasca kejadian kekerasan seksual yang menimpanya.

Kini para pelaku ditahan di Polresta Denpasar dan disangkakan pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (kbh1)

Related Posts