December 6, 2024
Hukum Pariwisata

Apes, Tiga WNA Kena Sanksi Rp. 1 Juta Saat Terjaring Razia Prokes di Ubud

Gianyar-kabarbalihits

 Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar, rabu (13/7). Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Satpol PP, Polda Bali dan Polres Gianyar menjaring tiga orang WNA dimana ketiga WNA tersebut melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud yang beralamat di Jalan Suweta Ubud – Gianyar. Operasi Prokes dilaksanakan disepanjang kawasan Ubud – Gianyar dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi dua dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud yaitu Jl. Raya Ubud, dan Jl. Monkey Forest.

Dari hasil operasi, didapat sebanyak 3 orang WNA terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille, dan satu orang lagi Warga Negara Rusia atas nama Alina Nabieva. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

Baca Juga :  Penjabat Bupati Bicara Potensi Laut Buleleng di Ocean20 Serangkaian Presidensi G20 Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada semua Orang Asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali. Apabila 3 WNA tersebut tidak mentaati peraturan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (r)

Related Posts