
Sidang Perdana Kasus Peracunan Anjing di Denpasar, Terdakwa Diganjar Denda Rp2 Juta
Denpasar-kabarbalihits
Untuk pertama kalinya, kasus peracunan pada hewan anjing yang terjadi di kawasan Belanjong, Sanur Kauh, Denpasar disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (8/8/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari, terdakwa bernama Reza Setia Adji dinyatakan terbukti bersalah meracuni dua ekor anjing, dengan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali No.5 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibumlinmas) pasal 28 ayat 1 (huruf) d, pada poin tertib hewan dan ternak, yang berbunyi Setiap orang dilarang menyiksa Hewan/Ternak.
PN Denpasar melalui Hakim Ketua Theodora Usulan, memutuskan terdakwa Reza membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari dan dibebani ongkos perkara Rp. 2.000.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Kuasa Penuntut Umum yang merupakan penyidik dari Satpol PP Provinsi Bali, I Wayan Anggara, yakni tuntutan denda sebesar Rp 50 Juta atau kurungan pidana selama 3 bulan.
“oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 2 Juta, dengan ketentuan apabila tidak, kemudian diganti pidana kurungan selama 15 hari,” ucap Hakim Ketua Theodora Usulan, SH, MH.
Selain pemilik anjing yang merupakan pelapor bernama Artem Barkhin warga asal Inggris, sidang juga menghadirkan saksi 1 Felix Steckenborn, WNA asal Jerman dan saksi 2, Jovand Imanuel Calvary Direktur dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI).
Dalam sidang terdakwa Reza mengakui kesalahan atas niatnya meracuni anjing di Jalan Kutat Lestari Gang Pribadi No 4 B, Belanjong, Sanur Kauh, Denpasar, yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Hal itu dilakukan dengan alasan kerap merasa terancam oleh salah satu anjing, bernama Robi.
Kemudian ia menargetkan pada anjing itu dan memberikan makan lumpia diolesi racun tikus. Hal itu dilakukan untuk melindungi diri, agar tidak diserang Robi setiap pulang kerja. Namun lumpia berisi racun tikus itu justru dimakan oleh dua anjing berbeda bernama Durian dan Sura milik dari Artem Barkhin WNA asal Inggris, yang mengakibatkan kematian pada kedua anjing itu.
Atas kejadian itu, pada 7 Juli 2025 Artem Barkhin melaporkan kasus ini ke Yayasan Sintesia Animalia Indonesia dengan menyertakan bukti rekaman cctv, dan diteruskan ke Satpol PP Provinsi Bali, sehingga ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.
Ditemui usai sidang, penyidik Satpol PP Provinsi Bali, I Wayan Anggara menyebut momen ini sangat tepat diselesaikan di pengadilan karena sekaligus sebagai bentuk edukasi maupun sosialisasi terhadap masyarakat di Bali, agar tidak melakukan hal serupa yakni meracuni hewan peliharaan anjing.
“mudah-mudahan ini menjadi pelajaran masyarakat Bali. Bahwa menyiksa Anjing dengan cara meracun melanggar Perda No 5 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas tepatnya di pasal 28 tertib hewan dan ternak, ayat 1 (huruf) d, setiap orang dilarang menyiksa hewan dan ternak,” jelasnya.
Sejak tahun 2024 Perda ini diberlakukan, pihaknya telah menyelesaikan sejumlah kasus tertib hewan dan ternak di pengadilan. Kasus itu diantaranya mengadili 13 pedagang RW (olahan daging anjing) yang ada di Kabupaten/ Kota di Bali, penelantaran hewan dengan membuang anak anjing, dan terbaru peracunan pada hewan peliharaan anjing.
“Ini pertama kali disidangkan. Peracunan sebenarnya sudah duka kali sebenarnya. Kejadian di pasar tonja, namun diselesaikan dengan win win solution, sehingga tidak perlu dibawa ke pengadilan, ini kasus kedua untuk peracunan,” katanya.
Sementara pemilik anjing sekaligus pelapor Artem Barkhin mengatakan, hal ini bukan sekadar kehilangan pribadi. Bali dikenal dengan komunitas pecinta anjing yang kuat. Sebagai bagian dari komunitas itu, ia berbicara bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk banyak keluarga yang kini dihantui ketakutan dan kesedihan.
Meracuni anjing bukan hanya pelanggaran fisik, ini pelanggaran terhadap semangat kepercayaan dan kebaikan yang menjadikan pulau ini begitu istimewa.
“dari kejadian ini orang-orang di Indonesia dapat memahami setiap hewan juga memiliki hak hidup yang sama, semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat semua,” harapnya. (kbh1)