Denpasar-kabarbalihits Untuk pertama kalinya, kasus peracunan pada hewan anjing yang terjadi di kawasan Belanjong, Sanur Kauh, Denpasar disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (8/8/2025). Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari, terdakwa bernama Reza Setia Adji dinyatakan terbukti bersalah meracuni dua ekor Lanjutkan Membaca



