
Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Pacitan, Capaian Melebihi Target
Pacitan-kabarbalihits
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat melalui percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan langsung sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Kamis (3/7/2025).
Acara penyerahan berlangsung di Desa Sirnoboyo, disambut antusias oleh warga yang menerima langsung bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil pelaksanaan PTSL tahun 2025 yang mencatat capaian membanggakan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Pacitan sudah berhasil melampaui target PTSL. Dari target 39.000 bidang, sudah terdaftar lebih dari 39.089 bidang atau lebih dari 100%. Ini bukti nyata kerja bersama yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat memberikan sambutan.
Capaian ini tidak hanya mencerminkan efektivitas program PTSL di lapangan, tetapi juga menggambarkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Program PTSL menjadi salah satu upaya prioritas nasional dalam reformasi agraria. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga mendorong peningkatan kesejahteraan warga, karena dengan adanya sertipikat, masyarakat dapat lebih mudah mengakses permodalan usaha dan memperkuat posisi hukum atas lahan yang mereka miliki.
Menko AHY dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program PTSL sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
“Sertipikat tanah bukan hanya lembaran kertas, tapi simbol kepercayaan, legalitas, dan perlindungan hak warga negara. Ini juga bagian dari strategi pembangunan kewilayahan yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Menko AHY.
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi momen penting untuk terus menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah dan mendorong percepatan PTSL di daerah-daerah lain di Indonesia.
Dengan keberhasilan Kabupaten Pacitan melampaui target, diharapkan semangat dan praktik baik ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan target nasional satu peta dan satu data bidang tanah secara menyeluruh. (r)