
642 KK Transmigran di Sukabumi Akhirnya Resmi Miliki Lahan, 1.120 Sertipikat Diserahkan Pemerintah
Jakarta-kabarbalihits
Setelah menanti lebih dari dua dekade, sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyerahkan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran sebagai bentuk pengakuan sah atas hak mereka.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol penting dari kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah bagi warga transmigran, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Wamen ATR/BPN, sertipikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan pondasi kepastian hukum, alat peningkatan ekonomi keluarga, serta landasan penting bagi perencanaan pembangunan wilayah.
“Selamat kepada para penerima. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Sukabumi dan Kementerian Transmigrasi atas kolaborasinya,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa program sertipikasi tanah transmigran ini tak bisa terwujud tanpa sinergi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Transmigrasi dan pemerintah daerah setempat. Dalam konteks pembangunan kewilayahan dan infrastruktur, kepemilikan lahan yang sah akan memperkuat fondasi legal dalam mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi wilayah yang mandiri dan produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Menko IPK AHY juga menyampaikan bahwa pemberian sertipikat ini merupakan bagian dari pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat di wilayah transmigrasi, selaras dengan visi nasional dalam menciptakan konektivitas wilayah dan keseimbangan pembangunan antar daerah.
Bagi para penerima, momen ini menjadi titik balik setelah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian. Dengan sertipikat di tangan, para transmigran kini dapat mengakses layanan perbankan, memanfaatkan lahan secara legal, dan mewariskan hak tanah kepada generasi berikutnya.
“Ini bukan hanya sertipikat, tapi juga rasa aman untuk anak cucu kami,” ujar salah satu warga transmigran penerima SHM.
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa program penyelesaian status lahan di wilayah transmigrasi akan terus dilanjutkan. Upaya ini merupakan bagian dari percepatan Reforma Agraria dan penataan kembali akses masyarakat terhadap tanah secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Dengan penyerahan 1.120 sertipikat ini, pemerintah berharap semakin banyak warga di daerah-daerah transmigrasi yang dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan agraria yang pro-rakyat serta hadirnya negara dalam kehidupan mereka. (r)