October 27, 2025
Hukum Kriminal

Bule AS Ngamuk di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Tidak Dipidanakan Hanya Deportasi 

Denpasar-kabarbalihits

Bule asal Amerika Serikat inisial MM (27) yang mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025 disebut positif menggunakan narkoba.

Hal itu disampaikan dari perwakilan Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/4/2025).

 

Disebut MM saat dibawa ke klinik Pratama dalam kondisi tidak sadar dan berhalusinasi, yang diindikasikan mengkonsumsi narkoba.

Dari hasil interogasi, MM mengaku saat mengamuk merasa berada di alam yang berbeda. Selanjutnya petugas melakukan tes urine terhadap MM, dan terbukti positif menggunakan narkoba jenis THC dan kokain.

“sehingga kaget berontak, kami memikirkan pasti ada indikasi narkoba, kami lakukan tes urine, diagnosa memang positif menggunakan narkoba,” jelas Kompol Laorens Rajamangapul Heselo yang merupakan Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Namun dikatakan pelaku mengkonsumsi narkoba tidak pada saat kejadian, melainkan jauh sekitar 5-6 hari sebelum kejadian.

Setelah melakukan tes urine, polisi melakukan penggeledahan di tempatnya menginap di Mad Monkey Uluwatu dan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Selanjutnya, alasan MM yang terbukti positif menggunakan narkoba tidak ditahan dan dipidanakan hanya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan, karena tidak ditemukannya barang bukti dan hanya sebagai pemakai atau pengguna.

“dia hanya sebagai pemakai, kita hanya melakukan tes urine. Memang secara pidana kita tidak bisa proses. Kita berkordinasi dengan pihak imigrasi biar dapat tindakan upaya hukum, pihak imigrasi menindaklanjuti proses tersebut,” terangnya.

Disinggung terkait kekhawatiran saat dideportasi yang masih dengan pengaruh narkoba, pihaknya memastikan kondisi MM saat diserahkan ke pihak Imigrasi dalam kondisi normal.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pelajar Jepang Cabuli Adik Kelasnya, Ipung : Tidak Ada Alasan Pembenar Suka Sama Suka

“waktu penyerahan kepada teman-trman Imigrasi yang bersangkutan sudah dalam kondisi normal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mendeportasi seorang warga asing asal Amerika Serikat, inisial MM (27) yang mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

Meski kedua pihak telah berdamai, dan MM mengganti seluruh kerusakan fasilitas klinik, tindakan tegas Pemerintah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum di Bali, sesuai komitmen dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Terkait peristiwa tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/4/2025) menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan.

Gubernur Koster secara tegas menyebut, bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.

“Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster”. (kbh1)

Related Posts