Operasi Sikat Agung Tahun 2023, Polda Bali Amankan 89 Tersangka dari 88 Kasus Pencurian
Denpasar-kabarbalihits
Pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2023, Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengamankan 89 tersangka dari 88 ungkapan kasus 4C (curat, curas, curanmor dan cusa).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan, Operasi Sikat Agung 2023 ini dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta jajaran Polres selama kurang lebih 15 hari, yang dimulai dari 23 Februari hingga 15 Maret 2023.
“Mengungkap sebanyak 88 kasus dari Polda dan jajaran. Untuk Polda Bali 10 pengungkapan, Polresta Denpasar sebanyak 16 pengungkapan, Polres Buleleng 4 pengungkapan, kemudian Polres Gianyar 5 pengungkapan, Polres Klungkung 9 pengungkapan, Polres Karangasem 5 pengungkapan, Polres Bangli 6 pengungkapan, Polres Tabanan 11 pengungkapan, Polres Badung 7 pengungkapan, dan Polres Jembrana 15 pengungkapan, jadi total 88 kasus,” jelas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi Wadir rekrimum AKBP Suratno dan Kasubid Penmas AKBP Anwar Sasmito, di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, (13/3/2023).
Dari pengungkapan tiap kasus, telah diamankan 36 tersangka dari kasus curat (pencurian dengan pemberatan), 6 tersangka dari kasus curas (pencurian dengan kekerasan), 40 tersangka dari kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan 7 tersangka pada kasus cusa (pencurian biasa).
Petugas juga mengamankan berbagai jenis barang bukti diantaranya 1 unit mobil lamborgini, 56 unit sepeda motor, serta berbagai jenis barang bukti lainnya.
Dari keseluruhan tersangka adalah warga negara Indonesia, yang merupakan pemain baru hingga residivis dan kerap keluar masuk LP.
Dihimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara memastikan mengunci kendaraan milik pribadi agar aman. Hal ini dilakukan agar tidak memberi kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Bali.
Sementara Wadir rekrimum AKBP Suratno menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota jajaran, karena pengungkapan kasus ini dipandang sebagai pencapaian yang luar biasa.
“Artinya kalau 89 tersangka tidak dilakukan penindakan, bisa berapa TKP lagi yang mereka lakukan lagi di wilayah Bali ini,” ucap AKBP Suratno.
Dari hasil evaluasi terkait pengungkapan kasus ini, Suratno menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar lebih waspada. Sebab kecenderungan kesadaran untuk mengamankan barang berharga milik pribadi dinilai masih rendah.
“Masyarakat Bali masih beranggapan kaya 10, 20 tahun yang lalu. Parkir motor pinggir jalan tanpa pengaman, tanpa dikunci masih aman kalau dulu. Sekarang tidak lagi, dari 40 kasus curanmor ada yang beberapa modusnya karena kuncinya masih nyantol,” imbuhnya. (kbh1)