September 30, 2025
Hukum

Kedua Penggugat Sampoerna Tunjukkan Sejumlah Bukti Surat di Persidangan

Denpasar-kabarbalihits

Dua pemilik Toko di Buleleng yang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT HM Sampoerna tbk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Gede Evan Wicaksana dan Putu Yasa sebagai pemilik Toko yang berbeda ini melayangkan gugatan lantaran keduanya merasa dirugikan atas kemitraan yang diputus sepihak, dan mengalami kerugian secara materi dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Dimana keduanya hadir sebagai saksi pada perkara ini.

Di luar persidangan, kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi Consulting Bali, Rian Nasution menyampaikan, dalam persidangan pihaknya menunjukkan sejumlah bukti surat. Dimana bukti surat diserasikan dengan saksi yang dihadirkan.

“90 persen saksi mengetahui bukti surat kita, yang terdiri dari 23 bukti surat,” katanya.

Dalam kesaksian ditemukan dengan tegas dan jelas, bahwa pihak Sampoerna sudah memberikan keyakinan dengan cara merekap mandiri dari PT Sampoerna yang diwakili oleh tim Sampoerna Singaraja, dengan nilai kerugian untuk Toko Kajeng / Natuna sekitar Rp 2,2 Miliar sedangkan kerugian pada Toko Sri 65 sekitar Rp 3 Miliar.

“jadi kita pertanyakan apakah betul ini dibuat oleh teman-teman dari Sampoerna? iya, apakah dalam kondisi jam kerja? iya, apakah kondisi dalam menggunakan pakaian dinas? iya, dan itupun dikonfirmasi kembali di dalam pertemuan bersama di salah satu resto yang ada di Sunset road,” ujar Rian Nasution.

Dalam fakta persidangan pihaknya juga merespon atas pertanyaan dari pihak tergugat, keterkaitan terhadap perkara ini dengan bursa Efek Indonesia.

“perlu kita tegas luas jelaskan, bahwa company-company atau badan-badan yang listed di bursa itu punya standar, pasarnya itu bursa Efek Indonesia, pengawasnya itu ada OJK Bapepam. Karena dua kali ini punya peran aktif sebagai operator dan sekaligus regulator terhadap perusahaan emiten harusnya ini tidak perlu dipertanyakan, kecuali dengan cara misalnya bisa melakukan suspend bisa mengumumkan perkara ini di dalam bursa sehingga kita yakini bahwa apa yang terjadi tidak sama dengan apa yang terlihat ini besarnya sempurna akhirnya kita masih kasih noktah tanda tanya yang cukup besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Dievaluasi KemenPAN-RB, Pelayanan Publik PN Denpasar Dinilai Sangat Baik

Persidangan pemeriksaan saksi ini, pihaknya hanya diperbolehkan menghadirkan satu orang saksi dari majelis hakim. Sehingga pada persidangan berikutnya yakni 17 Maret mendatang, dua orang saksi akan dihadirkan.

“tentunya akan membuka lebih banyak lagi tabir-tabir yang berkenaan dengan permasalahan itu,” pungkasnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Saud Susanto juga menyinggung terhadap pertanyaan pihak kuasa hukum Sampoerna yang dianggap memutar-mutar, mengenai keabsahan Toko Sri 65 dengan Toko Natuna sebagai whole saler atau mitra Sampoerna.

Pada fakta persidangan, dengan adanya bukti surat dan keterangan saksi, terbukti dengan jelas bahwa kedua Toko ini telah terdaftar di nota pembayaran yang diberikan oleh pihak Sampoerna.

“terjawab sudah dengan adanya fakta persidangan dengan bukti surat dan keterangan saksi bahwa tidak mungkin while seller kalau dia tidak terdaftar mendapatkan nota pembayaran secara kredit, dan nota pun sudah ditetapkan secara register atau nota yang memang diberikan langsung oleh PT HM Sampoerna,” jelas Saud Susanto.

Diharapkan di fakta persidangan berikutnya terungkap yang menjadi doa-doa dalam gugatan dan Posita dan petitum.

Sementara pemilik Toko Sri 65, Gede Evan Wicaksana sebagai saksi pada perkara Putu Yasa mengatakan, dalam persidangan ia menerima berbagai pertanyaan mengenai Toko Natuna milik Putu Yasa. Seperti munculnya selisih pada nota pembayaran, dan cara mengecek selisih barang.

Disebut pihak Sampoerna juga mengakui adanya selisih barang dengan yang dibayarkan dalam pertemuan antara kedua pihak di kawasan jalan Sunset Road, Badung.

“dia mengakui, kan orangnya dia yang membuat rekapan berarti dia mengakui adanya selisih,” katanya.

Hingga bergulirnya perkara ini, disebut tidak ada itikad baik dari pihak Sampoerna untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

“tidak ada itikad baik dari Sampoerna, dan tidak ada penyelesaian seperti apa, jadi mentok. Kita disuruh menunggu sampai kapan kita menunggu,” kesalnya.

Baca Juga :  Tim Advokasi Penegakan Dharma Laporkan Istiqomah TV, Harapkan Polda Bali Bersikap Adil dan Profesional 

Diharapkan Majelis Hakim PN Denpasar dapat menilai perkara ini dengan baik dan memberikan keadilan kepada dirinya bersama Putu Yasa yang secara nyata dirugikan oleh pihak Sampoerna.

Senada disampaikan oleh pemilik Toko Natuna, dimana Putu Yasa sebagai saksi dari Toko Sri 65 ditanyakan mengenai selisih pembayaran. Berdasarkan fakta, hal itu diketahui melalui nota pembayaran yang diberikan dari pihak Sampoerna. Dimana dalam nota pembayaran tertera, misalnya dibayar Rp 100 juta namun muncul Rp 150 juta. Sehingga terjadi selisih bayar Rp 50 juta.

“dari saya dan juga dari pak Evan juga sama, karena permasalahannya sama,” ujarnya.

Terkait mediasi, dirinya juga membeberkan pertemuan antara dirinya bersama Evan Wicaksana dengan pihak Sampoerna mengenai dampak kerugian namun tidak mencapai titik temu.

“di daerah Sunset Road jadi di sana ada pertemuan dihadiri juga oleh legal Sampoerna. Jadi masih fokus ke hal tentang dampak kerugian itu berapa, jadi belum ada solusi bagaimana caranya menanggulangi,” bebernya. (kbh1)

Related Posts