October 26, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Tangkap Pasutri, Tipu 30 Orang Janjikan Bekerja ke Turki dan New Zealand

Denpasar-kabarbalihits

Setelah menangkap tersangka M. Akbar Gusmawan, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditreskrimsus Polda Bali kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap pasangan suami istri yang menipu puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijanjikan bekerja ke New Zealand dan Turki. 

Kedua tersangka yang bernama Agus Kusmanto (51) dan Elly Yulianthini (50) ditangkap di wilayah Sumbawa, NTB, pada Selasa lalu (13/6/2023) dan langsung digiring ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. 

Wadir reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, kasus terungkap berawal dari laporan korban I Putu Erik Hendrawan (30) asal Blahkiuh, Badung yang berniat bekerja ke New Zealand. 

Putu Erik telah membayar Rp 85 juta kepada kedua tersangka dibawah naungan Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak III, Kesiman, Denpasar, yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). 

“Dibayar secara bertahap, dimulai pendaftaran bulan maret 2021 sampai perkara dilaporkan belum kunjung diberangkatkan juga,” kata AKBP Ranefli Dian Candra mendampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu saat konfrensi pers, Selasa (20/6/2023).

Putu Erik tidak sendiri, total sebanyak 30 calon PMI yang direkrut dan melakukan pelatihan tetapi tidak diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata. Sehingga kerugian yang dihitung penyidik dari keseluruhan korban sebanyak Rp 1,6 Miliar. 

“masing-masing korban bervariasi membayar, ada Rp 25 juta ada Rp 35 juta untuk di Yayasan Diah Wisata,” jelasnya. 

Sehingga dari laporan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Bali bergegas menuju lokasi Yayasan Diah Wisata di Padanggalak namun hasil nihil. 

Baca Juga :  Polisi Kejar Bule Dorong Polisi di Pos Polantas Sunset Road

Kemudian tim memperoleh informasi bahwa kedua tersangka kabur ke Sumbawa, NTB, hingga pasutri ini berhasil ditangkap pada 9 Juni 2023.

“barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1  bendel bukti transfer ke rekening bank atas nama Yudha Yuswanda, 1 bendel bukti transfer ke rekening bank atas nama Rio Sidharta Utama. Bukti transfer ke rekening bank atas nama Ibu Maudi Dwikasih. 3 lembar Menorandum Of Understanding (MOU), tertanggal 11 Januari 2021. 1 lembar Invoice tanggal, 13 Januari 2021 dan lainnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kbh1) 

Related Posts