
Kedapatan Miliki Paket Hasis, BNNP Bali Ungkap Jaringan Rusia di Bali
Badung-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang WNA asal Rusia inisial EK karena kedapatan memiliki paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis hasis seberat 223,15 gram.
EK yang merupakan jaringan Rusia di Bali ditangkap pada 16 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita, didepan Circle K jalan raya Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan kejadian narkotik, LKN/ 0037-NAR/ XII/ BNNP Bali tanggal 16 Desember 2024, dengan satu tersangka warga Rusia inisial EK.
“karena yang bersangkutan kedapatan menerima 1 buah paket yang didalamnya terdapat 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram netto,” kata Kombes Pol. Made Sinar, saat press release Senin (23/12/2024) di Kantor BNNP Provinsi Bali.
Setelah ditangkap, EK diinterogasi oleh petugas dan langsung menggeledah tempat tinggalnya yang tertuju pada sebuah kamar kos berlokasi di Jalan Raya Uluwatu, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saat melakukan penggeledahan, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 24 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto, 10 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat 31,94 gram netto, 5 buah plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin 15,2 gram netto, 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron seberat 53.98 gram netto, 1 buah plastik klip berisi shabu 0,14 gram netto, 1 buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokain 0,05 gram netto, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA 1,12 gram netto, 3 buah timbangan digital, dan jenis barang bukti pendukung lainnya.
Modus operandi yang dijalankan EK yakni menerima narkotika melalui jasa pos yang dipesan dari luar negeri oleh bosnya, dan narkotika tersebut diedarkan dengan cara ditanam atau ditempel sesuai dengan koordinat pesanan.
“berdasarkan interogasi terhadap EK, barang-barang ini dipesan dari Thailand. Selanjutnya yang memesan bukan dari EK tapi dia hanya menerima kiriman dari bosnya, selanjutnya menerima perintah lagi untuk dipecah dan didistribusikan kemana, jadi si EK hanya menerima perintah dan komen saja,” jelasnya.
Kepada petugas EK mengaku, peran ini telah dijalani seorang diri selama setahun tanpa adanya keterlibatan warga Indonesia. Dimana narkotika yang didapat akan diedarkan kepada sesama komunitas warga asing di Bali. Namun belum diketahui sejumlah narkotika ini apakah akan diedarkan untuk perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru).
“dari hasil pengembangan, memang dia lebih ke komunitas WNA, saat ini dia di Bali sendirian,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan perannya sebagai pemecah barang, EK kerap mendapat upah berupa uang tunai yang diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. Selain upah berupa uang cash, EK juga biasanya memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT).
“jumlah besarannya belum kita ketahui, kita jelaskan nanti,” imbuh Made Sinar.
Atas perbuatannya, warga Rusia ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (kbh1)


