Total 16 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Resort di Bugbug, Adi Susanto Ingin Aktor Intelektual Tertangkap
Denpasar-kabarbalihits
Kelanjutan kasus perusakan dan pembakaran bahan bangunan di Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali menetapkan 3 tersangka baru. Dimana sebelumnya 13 warga Bugbug telah dijerat sebagai tersangka atas perusakan dan pembakaran di resort tersebut.
Menanggapi penetapan 3 tersangka baru itu, Tim Hukum Desa Adat Bugbug, I Nengah Adi Susanto menginginkan agar aktor intelektual terkait dugaan perusakan dan pembakaran itu bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya mendorong Polda Bali untuk terus mengawal kasus ini, dan Anggota DPD RI Arya Wedakarna diminta untuk tidak mencampuri kasus yang sedang ditangani Polda Bali.
“AWK tidak boleh mencampuri urusan internal kepolisian. Proses penegakan hukum sedang berlangsung,” kata Adi Susanto saat dikonfirmasi di Kantor DPD RI, Denpasar (20/9/2023).
Pihaknya mendukung kinerja penyidik atas kasus ini dan tidak hanya berhenti pada 16 tersangka ini. Dalam hal ini penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan, jika telah memenuhi alat bukti dan bisa menaikkan menjadi tersangka.
“pasal 21 di Kuhap kan ditegaskan disana, syarat subjektif dan objektif terpenuhi penyidik bisa menahan, karena takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., membenarkan bahwa Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan 3 tersangka baru.
Penetapan tersangka tersebut atas dasar dari pemeriksaan 10 orang saksi-saksi warga Desa Bugbug pada Selasa (19/9) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.
Dimana pemeriksaan berlanjut, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.
Diduga peranan belasan warga yang telah ditahan Polda Bali berbeda-beda, ada yang merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono, sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP. (kbh1)