Datangi Kantor DPD RI, Prajuru dan Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Minta Klarifikasi Ucapan AWK
Denpasar-kabarbalihits
Prajuru dan ratusan Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, bermaksud untuk meminta klarifikasi atas ucapan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) yang dinilai provokatif.
Aksi massa ini diawali dari Parkir Timur Lapangan Renon, Denpasar, pada Rabu (20/9/2023) dengan membentangkan berbagai spanduk berjalan menuju Kantor DPD RI Provinsi Bali.
Setiba di depan kantor DPD RI Provinsi Bali, hanya 40 orang perwakilan dari Prajuru dan tokoh Desa Adat Bugbug yang diperbolehkan dan diterima untuk menyampaikan tujuan kedatangan mereka.
Dikarenakan anggota DPD RI Arya Wedakarna bertugas ke luar Bali, perwakilan dari massa pendukung pembangunan Detiga Neano Resort ini diterima oleh Kepala Kantor dan staff dari Arya Wedakarna.
Penanggung Jawab aksi sekaligus Tim Hukum krama Desa Adat Bugbug, I Nengah Adi Susanto menyayangkan ketidakhadiran AWK pada pertemuan ini meski telah bersurat sebelumnya.
“sebelumnya dia membuly Bupati Karangasem tidak menerima aspirasi, faktanya hari ini Arya Wedakarna tidak datang, karena hari minggu dia sudah tahu, kita akan datang kesini,” ucapnya.
Dijelaskan, kedatangannya bukan untuk menyampaikan aspirasi melainkan meminta klarifikasi atas ucapan AWK yang dinilai provokatif dilontarkan pada 13 September lalu, saat menerima puluhan orang dari kelompok Gema Shanti di Gianyar.
Adi Susanto membantah statemen yang disampaikan AWK saat itu. Beberapa diantaranya, terkait statemen yang menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan dan AMDAL pada pembangunan resort di Bugbug. Statemen itu terbantahkan melalui surat dari Pemkab Karangasem pada bulan Juli dan Agustus, yang menyatakan pebangunan Villa yang ada di Bugbug tidak ada masalah terkait perijinan.
“sehingga Pemkab Karangasem tidak bisa menyetop, karena ada investasi PMA (Penanaman Modal Asing),” pungkas Adi.
Kemudian terkait pernyataan demo asli dan demo setingan. Dimana aksi yang dilakukan prajuru desa adat bersama krama dianggap sebagai demo setingan, dan gerakan yang dilakukan kelompok gema shanti adalah demo asli.
“bagaimana dia bisa menjustifikasi bahwa ada demo setingan. Karena kami menggunakan seragam prajuru. Ini seragam kami, udeng merah ini seragam prajuru, kok dibilang demo setingan,” jelasnya.
Adi Susanto juga menyesalkan statemen yang menyebut ada kontra intelijen bermain pada kasus ini, seolah-olah perusakan dan pembakaran telah dirancang oleh seseorang. Pernyataan ini dianggap sangat provokatif dan berbahaya yang dikeluarkan oleh seorang anggota DPD RI.
Selanjutnya statemen yang menyatakan bahwa, tidak yakin proses perusakan dan pembakaran villa yang telah menetapkan 13 tersangka saat itu akan berlanjut.
“penetapan tersangka itu harus memenuhi dua alat bukti, dan penyidik bisa menahan ada dua syarat terpenuhi, syarat subjektif dan objektif. Keduanya sudah terpenuhi, ini yang saya sangat sayangkan, kenapa Arya Wedakarna ujug-ujug menyatakan bahwasanya Polda Bali terlalu tergesa-gesa, padahal prosesnya sudah seminggu Polda Bali melakukan proses penyelidikan sampai penyidikan,” terangnya.
Dalam hal ini, Arya Wedakarna didesak untuk meminta maaf kepada warga Desa Adat Bugbug dan tidak ikut mencampuri Desa Adat Bugbug. Sebab dipandang tidak akan menyelesaikan masalah, justru menjadi menambah masalah.
“Jangan mencampuri urusan ini, karena ini sudah dua kali Arya Wedakarna mencampuri urusan kami di Desa. Bukannya menyelesaikan masalah tanpa masalah, ini malah menambah masalah,” tandasnya.
Selanjutnya pihak Desa Adat Bugbug akan melakukan langkah hukum atas statemen provokatif yang dilontarkan Arya Wedakarna.
“besok kami akan melakukan langkah hukum. Jadi kami sangat menyesalkan dan kecewa dengan statemen provokatif daripada Wedakarana,” imbuhnya. (kbh1)