
Sepanjang 2024 Bea Cukai Denpasar Lakukan 531 Penindakan Terhadap Cukai Ilegal
Denpasar-kabarbalihits
Sepanjang tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dalam kinerja pengawasan telah melakukan 531 kali penindakan pada cukai ilegal khususnya pada hasil tembakau untuk rokok, minuman mengandung ethil alkohol, dan narkotika.
Penindakan Bea Cukai terhadap peredaran barang ilegal tersebut memberikan kontribusi yang berarti, salah satunya terhadap penerimaan negara.
Menurut Yudo bagian Pelayanan Informasi Bea Cukai Denpasar, dari 531 penindakan yang dilakukan bea cukai Denpasar sepanjang 2024, terdapat beberapa jenis barang ilegal yang diamankan, diantaranya 4.788.508 batang rokok, 38.208,2 ml cairan rokok elektrik, 600 gram tembakau molase, dan 8.509,24 liter minuman mengandung ethil alkohol. Lainnya beberapa jenis narkotika juga berhasil disita seperti 7.625 gram ganja, 1,2 gram metamfetamina, serta 508 butir tablet mengandung psikotropika.
Tidak hanya secara mandiri, dalam melakukan penindakan Bea Cukai Denpasar juga bersinergitas bersama BNNP Provinsi Bali, Polresta Denpasar, BB POM Denpasar, termasuk kerjasama terhadap Pemerintah Daerah melalui SatPol PP, serta mendapatkan hasil serah terima barang ilegal berupa rokok dari Polres Jembrana.
“yang menjadi highlight hasil penindakan dari rokok hasil serah terima dari Polres Jembrana dan Polsek Pekutatan. Karena otoritasnya dalam bidang cukai ada di Bea Cukai. Setelah disidik baru dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Yudo saat acara Bincang Santai dan Ramah Tamah di Denpasar, Kamis (19/12)2024).
Dari total 531 kali penindakan tersebut terdapat 4 berkas penyidikan telah berstatus P21 (berkas perkara diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan), sedangkan 12 berkas diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium.
Khusus pada ultimum remidium, merupakan penggunaan hukum pidana di Indonesia sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Terkait cukai, penerapannya dengan cara pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk mekanisme ultimum remidium sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Denpasar sudah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 984 juta lebih.
Bea Cukai Denpasar juga berencana memberikan opsi nilai tambah dalam komitmennya mencintai lingkungan, terkait pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras. Dimana pihaknya berupaya bekerjasama dengan civitas akademika untuk memanfaatkan hasil pemusnahan tersebut.
“kita sudah mulai tahun lalu kerjasama dalam pengolahan limbah beling hasil pemusnahan. Kita manfaatkan pecahan botol untuk diolah menjadi kerajinan teraso. Kita sekarang mencoba melangkah ke step selanjutnya mengolah pemusnahan hasil tembakau,” ujarnya.
Upaya preventif bersama SatPol PP juga dilakukan berupa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat Banjar, tentunya terkait penindakan terhadap barang-barang terlarang pelanggaran di bidang cukai.
“karena kami sadar penindakan dan pencegahan harus selaras, pencegahan ini dalam bentuk edukasi,” jelasnya.
Selanjutnya dalam pencegahan peredaran narkoba masuk ke wilayah Bali, mengingat tingginya wisatawan mancanegara berlibur ke Bali menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, secara umum Bea Cukai Denpasar berupaya meningkatkan pengamanan untuk menjaga pintu-pintu masuk Bali khususnya pada Bandara penerbangan dan pelabuhan.
“pastinya peningkatan pengamanan, mengingat akhir tahun pengunjung wisatawan bertambah, tetapi hal lain sifatnya memang semaksimal mungkin. Jadi Bea Cukai fokusnya ada di arus lintas barat dari luar daerah pabean,” pungkasnya. (kbh1)