November 6, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Tangkap Pelaku Usaha Gadai Ilegal di Jembrana

Denpasar-kabarbalihits

Polda Bali mengungkap kasus Pegadaian ilegal di wilayah Jembrana yang beroperasi sejak 2020, dengan menangkap seorang pelaku I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng.

Polisi menangkap pelaku di lingkungan Banjar Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, pada 30 Oktober 2024 serta mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor, 3 unit mobil, buku registrasi, daftar penggadai dan 1 unit televisi. 

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing bersama Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan menyampaikan, jenis usaha Penggadaian itu merupakan ilegal karena tanpa ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dimana dalam menyalurkan dana dengan jaminan barang terhadap korban, pelaku membebankan bunga sebesar 10 persen sampai 15 persen. 

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari Putu Agus Wipra Sanjaya (30) tinggal di Jalan Pandu II, Jembrana yang menggadaikan dua unit motor dan televisi ke pelaku senilai Rp 4.900.000 dengan beban bunga sebesar 10 persen per bulan dan dipotong didepan. 

“dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo setiap bulannya maka dikenakan kembali bunga sebesar 10 – 15 persen, terus bertambah secara berlanjut,” jelas Kapolda Daniel saat press release di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024).

Saat bulan ketiga berjalan tepatnya bulan Agustus 2024 dan korban ingin melakukan pelunasan kepada pelaku, justru salah satu motornya digadaikan oleh pelaku tanpa seijin korban. Selang dua bulan, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Bali pada 12 Oktober 2024.

Atas laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya sekaligus tempat usahanya di lingkungan Banjar Terusan, Desa Lelateng, Jembrana dengan mengamankan berbagai jenis barang bukti.

Dari aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku, disebut adanya dampak yang merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, yakni terjadinya kehilangan barang berharga termasuk penurunan nilai barang yang digadaikan. Terlebih pelaku menyimpan barang gadaian tidak disertai asuransi.

“pelaku berpotensi tidak bertanggung jawab  akan kehilangan barang dan penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai,” ujar Kapolda Bali. 

Baca Juga :  Polda Bali Tangkap Pelaku Carding,  Manfaatkan Ribuan Data Kartu Kredit Dari Dark Web

Kapolda Daniel mengimbau kepada masyarakat Bali khususnya, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam uang yang tidak sesuai aturan. Masyarakat juga diminta agar tidak tergiur dengan proses yang mudah namun berujung merugikan. 

“kami sarankan lakukan ke tempat yang resmi dan berijin, LPD, Bank Pemerintah, selain bunga rendah jaminan juga aman karena diansuransikan,” pungkasnya.

Kemungkinan adanya tersangka lain ataupun adanya bisnis serupa di wilayah hukum Polda Bali, Kapolda menyebut akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut melalui tim Ditreskrimsus Polda Bali, dengan harapan tidak ada lagi yang berani melakukan bisnis ilegal.

Pelaku yang saat ini ditahan di Polda Bali disangkakan Pasal 305 Jo Pasal 237 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan maksimal pidana denda Rp 1 Triliun. (kbh1)

Related Posts