November 3, 2024
Hukum

Tipiring Tiga Penjual Olahan Daging Gukguk, Ada Yang Mengaku Dapat Daging Dari Oknum Petugas Disnak

Denpasar-kabarbalihits

Hakim tunggal PN Denpasar memberikan Shock terapi kepada tiga penjual olahan daging anjing di wilayah Denpasar, dengan vonis denda Rp 500 ribu subsider pidana kurungan 5 hari, saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (9/8/2024).

Ketiga terdakwa tersebut terbukti menjual hasil olahan daging anjing, dan melanggar Peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya pada pasal 28 ayat 1 huruf a Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2023, tentang larangan mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Dalam persidangan, salah satu penjual olahan anjing yang berlokasi di jalan Hayam Wuruk, Denpasar, inisial NNS membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya mendapatkan daging anjing dari oknum petugas Dinas Peternakan. 

Dimana sebelumnya NNS mengaku pernah diberi peringatan agar tidak menjual olahan daging anjing ke masyarakat luas oleh petugas Satpol PP Provinsi Bali saat sidak lapangan pada tahun 2019. Kemudian ia berhenti menjual olahan daging anjing, hanya menyuguhkan olahan daging babi, ayam dan biawak. 

Namun ia kembali mengolah daging anjing yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal secara gratis dalam kondisi mati (ditabrak kendaraan) dibawa ke rumahnya, dan beralasan untuk mengobati sesak nafas yang diidap oleh cucunya. Bersamaan dengan momen itu, pada 31 Juli 2024 warung NNS kembali disidak Satpol PP Provinsi Bali, dan ditemukan olahan daging anjing yang siap dikonsumsi dengan bumbu rica-rica. 

“saya tidak kenal dia, mungkin dulu saat saya masih menjual pernah membeli ke warung saya,” kata NNS dihadapan Hakim Ketua.

Hakim Ketua kembali menanyakan NNS dimana mendapatkan hewan anjing pada saat masih berjualan olahan daging anjing sebelumnya. Ia pun mengaku hewan anjing terkadang didapat dari oknum Dinas Peternakan.

“kalau yang dulu itu saya dapat (Anjing) dari Dinas Peternakan kadang-kadang yang ngasi yang mulia. Kan ada anjing orang yang tidak mau dipakai (pelihara) kadang ada yang galak itu, dia dibius,” ujarnya.

NNS pun menyebut pelanggan yang ke warungnya datang dari berbagai kalangan, karena daging anjing dipercaya untuk meningkatkan stamina dan dipercaya berkhasiat untuk mengobati penyakit asma.

Dimana olahan daging anjing dengan bumbu rica-rica dijual seharga Rp. 15.000/porsi dan rawon dijual Rp. 10.000/porsi. 

Baca Juga :  Penjual Olahan Daging Anjing di Buduk Didenda Hanya 150 ribu, Pecinta Hewan Kecewa Disebut Terlalu Ringan

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil sekaligus sebagai Saksi dari Satpol PP, Kadek Hermayadi mengatakan, tidak hanya NNS, dua terdakwa lainnya, VLS dan LS juga terjaring sidak Satpol PP Provinsi Bali pada 31 Juli 2024 lalu. Mereka terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar pasal 28 ayat 1 huruf a Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2023.

“saat mendapat ijin untuk melakukan pemeriksaan ke dapurnya, kita menemukan mereka sedang mengolah daging anjing dengan bumbu rica-rica. Di warung Atambua bahkan dijadikan rawon. Mereka melanggar pasal 28 ayat 1 huruf a tentang peredaran dan konsumsi daging anjing, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta,” kata Hermayadi usai sidang Tipiring.

Barang bukti yang disita petugas di warung NNS yakni berupa 1 porsi daging anjing rica-rica, 1 porsi rawon, 1 piring plastik, 1 sendok dan garpu. Kemudian warung milik VLS beralamat di jalan Waturenggong, Denpasar disita 1 porsi daging rica-rica siap saji, 1 piring, dan 1 sendok dan garpu. Sedangkan warung LS di jalan Kresek, Suwung, Denpasar petugas menyita 4.5 kilo daging anjing cincang, 1 porsi daging anjing sdh diolah dengan bumbu rica-rica, piring 1 buah dan 1 sendok dan garpu.

NNS saat ditemui awak media usai sidang, kembali ia mengutarakan kebenarannya dalam berjualan olahan daging anjing dan terkadang mendapatkan hewan anjing dari oknum Dinas Peternakan.

“dulu tahun gak enak, kalau ada yang dibuang beliau nyari saya. Kalau bagus bagus dikasi saya. Dulu dia di dinas peternakan dulu, kalau wilayahnya kurang tahu,” ucapnya. (kbh1)

Related Posts