Denpasar-kabarbalihits Hakim tunggal PN Denpasar memberikan Shock terapi kepada tiga penjual olahan daging anjing di wilayah Denpasar, dengan vonis denda Rp 500 ribu subsider pidana kurungan 5 hari, saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (9/8/2024). Ketiga terdakwa tersebut terbukti menjual hasil olahan daging anjing, dan melanggar Peraturan daerah (Perda) Lanjutkan Membaca