November 7, 2025
Daerah Politik

KPU Bali Akan Tindak Tegas Pelanggar Baliho Pilkada Bali

Denpasar-kabarbalihits

Pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 di Bali, KPU Provinsi Bali akan mengambil tindakan tegas, jika menerima laporan terkait adanya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan Baliho tidak resmi alias bodong.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Senin (23/9/2024).

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, deklarasi kampanye damai secara serentak sebenarnya dilakukan pada tanggal 25 september di seluruh Indonesia, namun karena pada tanggal itu bertepatan dengan Hari Suci Galungan di Bali, sehingga KPU Bali diijinkan melakukan deklarasi kampanye damai lebih awal.

Selanjutnya KPU Bali akan menindak tegas terkait adanya pelanggaran APK berupa spanduk maupun baliho. Sesuai aturan PKPU, KPU Bali akan memimpin langsung dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota terkait penertiban baliho apabila ditemukan pelanggaran dengan melibatkan Satpol PP.

“kami akan mengambil tindakan-tindakan tegas, apalagi untuk urusan baliho. Kalau besok ada yang melanggar lebih dari mesti yang dibuat, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke kita untuk melakukan penertiban. Komandannya nanti adalah kami dibantu oleh Pol PP,” tegas I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Pihaknya juga meminta kepada tim kampanye kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk menurunkan baliho-baliho tidak resmi dari KPU, dengan batas akhir pada Selasa malam, 24 September.

Kemudian pada Rabu tanggal 25 September, pihaknya akan menyisir tiap wilayah dan merobohkan baliho yang masih terpantau berdiri di ruang publik.

“kami akan robohkan semua, tanpa pandang bulu. Yang dilibatkan KPU, Bawaslu, Satpol PP dan pihak keamanan,” pungkasnya.

Tim kampanye Paslon hanya diijinkan memasang baliho-baliho yang dicetak resmi dari KPU dan berstempel KPU Bali. Dimana KPU Bali mencetak APK berupa Baliho hanya 5 buah per Kabupaten, sedangkan spanduk 1 buah per desa yang dipasang dengan titik wilayah yang telah ditentukan.

Namun Paslon diperbolehkan mencetak Baliho atau spanduk dengan desain sendiri sebanyak 200 persen dari jumlah cetak KPU, dan tetap dibubuhi stempel KPU Bali.

“pasangan calon boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang kami cetak. Silahkan boleh, tapi nanti baliho-baliho yang mereka pasang harus ada stempel KPU. Yang tidak ada stempel KPU berarti bodong dan kita turunkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Krodit di Hari Terakhir, KPU Bali Minta Segera Bacalon DPD RI Daftarkan Diri

Selain itu KPU Bali akan memfasilitasi media kampanye kepada Paslon berupa video tron dan billboard.

Diketahui bersama, jadwal kampanye Pilgub Bali 2024 akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024 dengan pembagian dua zona kampanye. Pada zona 1 meliputi wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung. Sedangkan Zona 2 diantaranya, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.

Pada pembagian zona tersebut, nantinya masing-masing Paslon akan berkampanye di satu zona dalam sehari secara bergantian. Sehingga dengan cara yang dirancang tersebut, massa pendukung masing-masing Paslon tidak akan bertemu. (kbh1)

Related Posts