Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi, Wujudkan Koperasi Maju Dan Modern
Denpasar – kabarbalihits
Pengurus Koperasi yang kompeten sangat diperlukan dalam mewujudkan Koperasi yang maju dan modern. Hal tersebut mendasari diselenggarakannya Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi Angkatan I dan II pada 8 – 12 Juli 2024 di Hotel Nirmala Denpasar.
Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi Angkatan I dan II dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali melalui UPTD Diklat Koperasi dan UMKM. Kegiatan ini diikuti oleh 72 peserta yang dibagi dalam 2 angkatan. Ke-72 peserta tersebut merupakan para pengurus Koperasi yang tersebar dari berbagai wilayah di Provinsi Bali.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dr. I Wayan Ekadina, SE., M.Si. mengatakan Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi didasari oleh Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Dalam Permenkop tersebut salah satunya diatur tentang kompetensi pengurus koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam, sehingga dalam diklat ini juga dilaksanakan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Karena itu diklat ini sangat penting untuk mewujudkan koperasi di Bali yang semakin maju dan profesional.
“Diklat ini sangat penting untuk menjadikan koperasi-koperasi kita semakin maju dan profesional, melalui pengurus atau pengelolaan koperasi yang modern. Hal itu tentu menyebabkan usaha koperasi semakin maju dan bertumbuh secara ekonomi,” ujar Wayan Ekadina.
Lebih lanjut Dr. I Wayan Ekadina mengatakan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tergolong masih baru, sehingga dari 391 koperasi binaan Provinsi Bali belum seluruhnya memiliki sertifikasi kompetensi bagi pengurus. Karena itu Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi akan terus dilanjutkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
“Program untuk memberikan kompetensi kepada pengurus koperasi, khususnya berkenaan dengan usaha simpan pinjam wajib kita teruskan. Karena hal ini akan memberikan kepercayaan dari anggota koperasi kepada pengurusnya. Harapan kita diklat peningkatan kompetensi pengurus koperasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun seluruh gerakan koperasi menganggarkan kegiatan seperti ini secara mandiri, atau bekerjasama dengan pemerintah atau lembaga lain,” kata Wayan Ekadina.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Ketut Meniarta, S.STP., M.Si., yang mengatakan pentingnya kompetensi pengurus Koperasi dalam pengelolaan koperasi yang baik. Menurutnya 3 unsur dalam koperasi, yaitu pengurus, pengawas, dan pengelola harus tersertifikasi melalui uji kompetensi. Namun keterbatasan anggaran pemerintah belum mampu memberikan diklat dan uji kompetensi bagi seluruh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Karena itu, Ketut Meniarta berharap koperasi dapat berkolaborasi dengan pemerintah maupun asosiasi koperasi untuk melaksanakan diklat dan uji kompetensi secara mandiri.
“Kami berharap kita bisa berkolaborasi. Koperasi sebenarnya sudah memiliki dana pendidikan yang bisa dioptimalisasikan untuk mengikuti berbagai pendidikan yang dilaksanakan secara mandiri, di luar oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya, koperasi perlu berkolaborasi dengan koperasi yang lain atau asosiasinya, yaitu Dekopinwil di tingkat Provinsi dan Dekopinda di tingkat Kabupaten/ Kota,” ungkap Ketut Meniarta.
Plt. Kepala UPTD Diklat Koperasi UMKM Provinsi Bali, I Putu Wira Dirgantara, S.STP., MAP. mengatakan Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi dilaksanakan sesuai dengan Permenkop Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Selain itu dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 pasal 53 ayat 5 juga menyebutkan pengelola koperasi wajib bersertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang sudah terdaftar di BNSP.
“Dalam hal ini kita bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Jagaditha Nusantara, yang merupakan satu-satunya LSP jasa keuangan koperasi yang berada di Bali. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, kita melahirkan pengurus koperasi yang berkompeten,” jelas Putu Wira.
Direktur LSP Keuangan Jagaditha Nusantara, I Putu Alit Suarsawan, mengatakan Uji Kompetensi bagi pengurus Koperasi saat ini sangat penting, karena diwajibkan dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peran pengurus sebagai pengendali atau motor dalam sebuah koperasi sangat memerlukan kompetensi yang memadai dalam memahami pengelolaan koperasi.
“Pengurus itu sama dengan pengelola, sama dengan manajer walaupun posisinya berbeda. Pemahaman tentang koperasi akan berbeda dengan PT. Pengurus wajib memiliki pengetahun, pendidikan, dan wawasan tentang perkoperasian, agar bisa membawa koperasi sesuai dengan tujuan bersama, yaitu mensejahterakan anggota,” ungkapnya.
Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi sangat dirasakan manfaatnya bagi para peserta yang merupakan pengurus koperasi dari berbagai daerah di Bali. Salah seorang peserta diklat dari Koperasi Karunia Dwi Makmur Denpasar, Nengah Sumadi mengatakan dirinya mendapat tambahan pengetahuan dan skill yang sangat berguna dalam pengelolaan koperasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat berguna untuk menambah kemampuan dan skill yang akan kami tindak lanjuti nanti di koperasi masing-masing,” ujarnya.
Demikian juga dengan peserta diklat dari KSP Anugrah Dewata Mesari di Desa Rendang Karangasem, Ni Luh Putu Nila Ermayanti yang mengatakan diklat ini merupakan kesempatan yang luar biasa baginya sebagai seorang pengurus baru di koperasinya. Selain mendapatkan banyak ilmu baru, dirinya juga bisa berbagi pengalaman dengan para senior yang telah lama berkecimpung di koperasi. “Pastinya bisa mengaplikasikan semua ilmu yang diberi pada diklat ini, yang bisa saya jadikan acuan dalam menjadikan koperasi lebih baik lagi,” kata Putu Nila.
Sementara peserta diklat dari Koperasi Serba Usaha Banjar Celuk Gianyar, Kadek Ganda Ismawan berharap diklat ini ke depannya terus dilaksanakan, agar lebih banyak pengurus koperasi yang bisa ikut. Dirinya juga mengungkapkan apresiasi kepada Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali yang telah berhasil melaksanakan diklat dengan baik.
“Terima kasih banyak kepada Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali yang telah melaksanakan diklat ini. Diklatnya sangat bagus sekali, mentor juga bagus sekali, ilmu yang diberikan sangat bermanfaat. Mudah-mudahan koperasi di Bali semakin maju dan mensejahterakan masyarakat Bali,” ungkap Kadek.
Selain melaksanakan diklat kompetensi bagi pengurus koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali sebelumnya juga telah melaksanakan diklat kompetensi bagi manajer dan pengawas koperasi. (kbh7)