September 10, 2025
Hukum

Didakwa 5 Tahun Penjara Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Ajukan Penangguhan Penahanan

Denpasar-kabarbalihits

Terdakwa I Nyoman Sukena (38) asal Desa Bongkasa yang didakwa maksimal 5 tahun penjara oleh JPU karena terbukti memelihara hewan dilindungi jenis Landak Jawa di rumahnya, saat ini melakukan upaya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/9/2024).

Dihadapan Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Nyoman Sukena memohon agar penangguhannya dikabulkan dengan harapan menjadi tahanan rumah. Hal itu dilakukan karena ketidaktahuannya tentang hewan landak Jawa yang merupakan hewan dilindungi.

“adakah sedikit rasa hati nurani yang mulia dengan tiyang (saya), memberikan tiyang sebatas tahanan rumah. Apakah yang mulia bisa memberikan nike (hal itu) kepada tiyang,” ucap Nyoman Sukena, di Ruang Sidang Kartika. 

Permohonan penangguhan itu disampaikan saat persidangan agenda pembuktian saksi dan ahli. Hakim Ketua menyatakan tidak bisa mengambil keputusan langsung terkait permohonan terdakwa. Dimana keputusannya akan disampaikan pada agenda berikutnya saat pihak terdakwa mendatangkan saksi meringankan pada Kamis, 12 September mendatang dengan melaksanakan musyawarah terlebih dahulu. 

“kita lihat nanti minggu depan agendanya, sebelum diajukan pemeriksanya kami akan sampaikan musyawarah kami pada saat tanggal 12 tersebut,” kata Hakim Ketua. 

Sebelumnya, sepengetahuan saksi bernama I Gusti Agung Rai Astawa dari Bongkasa yang merupakan satu Banjar dengan terdakwa Sukena, dikatakan Sukena tidak hanya memiliki landak, hewan dilindungi lainnya juga dijumpai dirumahnya seperti burung Jalak Bali dan Jalak Nusa. Tetapi burung itu diketahui telah dilengkapi dengan surat ijin penangkaran di rumah yang dikeluarkan oleh BKSDA. 

Khusus pada hewan landak Jawa ini, saksi tidak mengetahui bahwa hewan itu adalah hewan dilindungi. Karena dinilai, di wilayah Desa Bongkasa masih banyak landak liar yang dianggap sebagai hama. Saksi mencontohkan ditemukannya beberapa bagian bawah pohon kelapa miliknya ditemukan rusak karena ulah mamalia pengerat ini. 

“landak masih banyak (di Bongkasa), kalau yang menangkap tidak banyak. Waktu itu dikasitahu petugas, ini landak Jawa dilindungi yang migrasi ke Bali,” kata Agung Rai.

Saksi menyebut, sebelum Sukena ditangkap, petugas BKSDA tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait hewan landak tersebut, hanya jenis jenis burung dilindungi yang diberitahu ke warga setempat.

“belum pernah kita dikasitahu, cuma burung saja yang mulia,” ujarnya.

Namun terkait sosialisasi hewan dilindungi, saksi ahli dari BKSDA Bali menyatakan telah memberikan edukasi melalui bagian penyuluhan ke wilayah Bongkasa terkait hewan landak Jawa merupakan hewan yang dilindungi.

“sudah kita beri sosialisasi melalui bagian penyuluhan saat kegiatan pameran,” katanya.

Untuk kasus ini, dikatakan BKSDA tidak melakukan penindakan, BKSDA hanya sebagai tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait Undang Undang yang dipertanyakan oleh pihak Polda Bali.

“yang menindak bukan BKSDA, kita sudah lama tidak menindak, yang melakukan penindakan adalah Polda Bali. Kita ditanyakan apakah hewan landak ini dilindungi, Ya ada peraturan Undang Undangnya,” jelasnya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 12 September dengan agenda saksi meringankan terdakwa, yang rencananya akan menghadirkan perangkat desa setempat. 

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak terdakwa menerima dakwaan dari JPU yang menyatakan bahwa Nyoman Sukena telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja Segenap Aparat Penegak Hukum

Dengan mencuatnya kasus ini, Nyoman Sukena saat ini didampingi 7 penasihat hukum. Tim ini berjuang untuk membantu Sukena untuk meringankan dari jeratan hukum yang tinggi. 

Diketahui pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal ini memelihara 4 ekor hewan landak Jawa dengan nama latin Hystrix Javanica. Dimana hewan pengerat berbulu seperti duri itu didapatkan 5 tahun lalu hanya 2 ekor di ladang milik mertuanya. Kemudian Sukena berinisiatif untuk memelihara dirumah, hingga akhirnya berhasil mengawinkan dan beranak 2 ekor.

Namun kecintaannya terhadap hewan ini justru membuat dirinya terseret ke masalah hukum. Nyoman Sukena dilaporkan oleh seseorang ke Polda Bali karena diketahui memelihara hewan dilindungi. 

Kemudian tanggal 4 Maret 2024 Sukena didatangi petugas dari Polda Bali untuk menggeledah rumahnya. Tidak menunggu lama, esoknya 5 Maret 2024 Sukena ditetapkan menjadi tersangka, dan sekaligus membawa landak milik Sukena. 

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Sukena tidak ditahan selama proses penyidikan, namun diwajibkan melapor selama lima bulan. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Badung, Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari dan kini berlanjut ke pengadilan. (kbh1)

Related Posts