Denpasar-kabarbalihits Terdakwa I Nyoman Sukena (38) asal Desa Bongkasa yang didakwa maksimal 5 tahun penjara oleh JPU karena terbukti memelihara hewan dilindungi jenis Landak Jawa di rumahnya, saat ini melakukan upaya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/9/2024). Dihadapan Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Lanjutkan Membaca