October 13, 2024
Daerah Hukum

Rugi Rp 3 Miliar Dicurangi Sales Rokok Selama 4 Tahun, Toko Sri Gugat Sampoerna

Denpasar-kabarbalihits

Merasa dirugikan atas kemitraan yang diputus sepihak dan mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 3 miliar lebih, pemilik Toko Sri 65 di Seririt, Buleleng, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perusahaan rokok PT HM Sampoerna tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (2/9/2024).

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan pemilik perusahaan perseorangan Toko Sri 65, yakni Gede Evan Wicaksana bersama istri Komang Budi Ningsih telah terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 1032/Pdt.G/2024/PN Dps.

Melalui kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH,  menyampaikan, permasalahan ini diperkarakan ke meja hijau karena sebelumnya para pihak telah melakukan pertemuan secara intens hampir selama 3 bulan, namun tidak menemui titik temu.

Disebut dua poin terpenting dalam gugatan melawan hukum ini adalah kerugian yang dialami oleh penggugat namun diabaikan oleh tergugat, dan kemitraan diputus sepihak oleh tergugat yang berhubungan dengan Undang Undang perlindungan konsumen.

“pihak tergugat merasa bahwa sudah berjalan sesuai SOP, tidak adanya menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Makanya gugatan ini kami layangkan,” kata Saud Susanto bersama tim, usai Sidang Perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, PN Denpasar dipimpin oleh Putu Sayoga, Senin (2/9/2024).

Berawal dari kemitraan antara Gede Evan Wicaksana dengan pihak Sampoerna sebagai whole saler (pembeli grosir) sejak 2018. Kemudian dicurigai terjadi kecurangan transaksi yang dilakukan sales Sampoerna saat pandemi Covid 19, tahun 2020. Dimana jumlah barang yang dibayarkan tidak sesuai dengan barang yang diterima toko milik Evan.

“mereka merubah kuantiti rokok (jumlah banyak), contoh, pesanan 1 dus dirubah pada nota menjadi 1 bal dengan harga yang sama. Sampoerna itu ngeprint berdasarkan apa yang diprintkan sales-nya. Begitu dijumlahkan sesuai posisi dari atas kebawah misalkan jumlah sebenarnya Rp 300 juta, malah dibawah yang sebenarnya menjadi Rp 250, Rp 150 juta. Jadi sales-nya tiap minggu rata-rata dapat uang Rp 80 juta selama 4 tahun,” ungkapnya.

Kecurangan itu diketahui saat pergantian sales pada Januari 2024, karena sales pengganti menanyakan satu merk rokok yang harganya mahal laku keras di toko milik Evan hingga 2 dus dalam seminggu. Evan terkejut, karena rokok yang dimaksud dibeli hanya laku 1 bal dalam seminggu. Sales itu pun menunjukkan bukti history order pembelian dari toko milik Evan.

Dengan adanya bukti tersebut, Evan mulai merekap rincian pembelian rokok melalui sales sebelumnya, dan terhitunglah selama 4 tahun dirinya menerima kerugian nyata sebesar Rp. 3.076.333.580.

Menjadi pertanyaan Saud Susanto adalah, pihak Sampoerna mengakui adanya kerugian yang dialami Evan, dan pihak Sampoerna pun memiliki bukti rekapan print sesuai yang direkap Evan secara manual.

“telah diakui kerugian perusahaan perseorangan Toko Sri alias Toko Seri II sebesar Rp 3 miliar yang diakui nyata oleh Sampoerna, ini data (bukti print) bukan dari pak Evan tapi dari pihak Sampoerna. Kenapa dia punya bukti rekapan ini,” tanya Saud Susanto.

Meski kecurangan diduga dilakukan oleh sales, karena adanya dua kertas nota pembelian berbeda, yakni nota kuantiti yang dikurangi dari sales dan nota asli dari Sampoerna. Juga diduga oknum manajemen Sampoerna pun turut terlibat dalam permainan ini. Sebab Evan melakukan pembayaran pembelian rokok ditransfer ke rekening milik PT HM Sampoerna.

“sudah jelas disitu, kenapa kami menggugat ke Sampoerna, karena yang datang sales Sampoerna, kedua produknya Sampoerna, ketiga bayarnya pun ke PT Sampoerna,” pungkasnya.

Setelah Evan terus mempertanyakan kerugian yang dialami ke pihak Sampoerna, hubungan kemitraan pun diputus sepihak. Namun pihak Sampoerna beralasan pemutusan kemitraan itu dilakukan karena adanya nilai yang belum dibayarkan berupa pembelian rokok terakhir oleh Evan senilai ratusan juta.

Padahal Evan mengalami kerugian sebesar Rp. 3 miliar lebih terlebih dahulu, justru tidak ditanggapi pihak Sampoerna. Evan akan membayarkan nilai pembelian terakhir asalkan kerugiannya sebesar Rp 3 miliar dibereskan lebih dulu.

Baca Juga :  Terima Program Organisasi Penggerak dari Sampoerna Foundation, Pemkab Buleleng Komitmen Bentuk SDM Berkualitas

Dalam perkara ini, gugatan dilayangkan kepada PT HM Sampoerna berkantor di Jakarta sebagai tergugat I, tergugat II PT HM Sampoerna cabang Singaraja Buleleng,  tergugat III PT HM Sampoerna cabang Bali berkantor di Denpasar, tergugat IV PT HM Sampoerna berkantor pusat di Surabaya, juga terdapat tergugat V, VI, VII, VIII ditujukan kepada Adi Aptiana, I Nyoman Mertada, Beni, dan Yodana berkantor di PT HM Sampoerna Denpasar.

Selanjutnya sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT HM Sampoerna akan dilanjutkan pada 18 September 2024 dengan pemanggilan para pihak. (kbh1)

Related Posts