Nenek Reji Bebas, Hakim Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum
Denpasar – kabarbalihits
Upaya Ni Ketut Reji, yaitu Nenek Buta Huruf yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini akhirnya berbuah manis.
Nenek Reji kini menghirup udara bebas alias tak perlu lagi mengikuti persidangan selanjutnya. Pasalnya Hakim Pimpinan I Wayan Gede Rumega, SH., MH menyatakan “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”.
Melalui putusan sela hari ini Selasa, 8 Desember 2020 Majelis Hakim mengetuk Palu terakhirnya tanda usai perkara ini.
Dalam uraian putusan hakim dinyatakan perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang Silsilah Keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan karena hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam Sidang Perdata.
https://youtu.be/ka9Rw1Q3baU
Pelapor dinilai juga tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma karena antara Pelapor dan Terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu.
Hakim memerintahkan Berkas Perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat Hukum Nenek Reji, I Made ‘Ariel’ Suardana, SH.,MH usai sidang menjelaskan, dalam putusan sela tersebut sebagian yang ia telah sampaikan pada eksepsi bahwa perkara ini murni perkara perdata.
“Karena ada pertentangan hak, kedua-duanya pelapor mengakui memiliki silsilah, yang bersangkutan juga mempunyai silsilah. Nah kemudian harus ada putusan pengadilan, untuk menyatakan silsilah siapa yang sah. Nah perkara ini buru-buru diajukan ke pidana, seolah-olah silsilah yang dibawa nenek reji ada memuat unsur pidana” Terangnya.
Dilanjutkan ketika diuji secara pidana, hakim menyatakan bahwa silsilah belum pernah diputus. Kemudian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai mengandung kekaburan.
“Tidak teliti dalam menguraikan peristiwa hukumnya, kemudian pada akhirnya dakwaannya dikembalikan lagi ke kejaksaan negeri denpasar karena memuat unsur-unsur yang bukan merupakan unsur pidana” Jelasnya.
Nenek Reji pun menangis haru, ini merupakan akhir derita Nenek Reji setelah mengikuti persidangan berkali-kali.
Terdakwa Ni Ketut Reji menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantunya, terlebih dengan kondisi yang tidak selalu sehat.
“Terimakasih untuk bapak dan ibu yang sudah membantu saya, Saya bodoh. Saya sehat, lusa saya suntik karena sakit, hari ini saya sudah mendingan” Ucapnya.
Sebelumnya, Ni Ketut Reji (85) dan anaknya I Wayan Karma diajukan ke persidangan atas dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHP. (kbh1)