Bule Australia Ditangkap Simpan Heroin di Dubur
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai, berhasil mengungkap kasus Jaringan Heroin dengan tersangka WNA inisial JEF asal Australia (53), pada Selasa (6/9/2022).
Petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamina yang disimpan oleh tersangka dengan cara anal, melalui dubur dibungkus dengan kondom.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, Heroin yang dibawa tersangka JEF menggunakan penerbangan langsung dari Vietnam ke Denpasar. Dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian JEF diperiksa oleh tim pelayanan Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan secara fisik tidak ditemukan narkotika pada bagian luar tubuh JEF. Ketika dilakukan pengecekan pada duburnya, ditemukan narkotika jenis heroin.
“Yang lebih mencurigakan lagi pada saat petugas ditemukan tinbangan digital di tas yang bersangkutan,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat press release di halaman BNNP Bali, Kamis (29/9/2022).
Saat itu petugas Bea Cukai juga mencurigai JEF terlihat seperti ciri-ciri seorang pecandu. Kemudian bersama tim BNNP Bali, dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap tersangka.
“Kami juga merontgen tetapi tidak ditemukan narkotika yang lainnya, selain di duburnya yaitu berupa heroin dan metamfetamina,” jelasnya.
Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan, keterlibatan jaringan tersangka sampai saat ini masih tahap pendalaman. Sebab, adanya barang bukti lainnya yang disita seperti timbangan elektrik dipandang bisa mengarah ke jaringan narkotika.
“Sampai saat ini pengakuannya baru untuk menimbang barang ini sebelum di konsumsi, ini proses penyidikannya masih berjalan,” kata Putu Agus Arjaya.
Dari sisi prilaku dan melalui tes urin yang dilakukan dipastikan WNA tersebut adalah pemakai heroin.
“Positif dia menggunakan narkotika jenis heroin,” tegasnya.
Diketahui JEF telah lama tinggal di Bali lebih dari satu tahun dan aktivitas menuju Vietnam-Bali juga sering dilakukan.
Barang bukti yang disita petugas berupa heroin 8,09 gram netto dan metamfetamina seberat 0,34 gram netto.
Atas perbuatannya, JEF disangkakan pasal 113 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (kbh1)