February 18, 2025
Daerah Hukum

Sampoerna Kembali Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Toko Natuna di Buleleng 

Denpasar-kabarbalihits

Setelah digugat pemilik Toko Sri 65 Seririt, Buleleng, perusahaan rokok PT HM Sampoerna kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh pemilik Toko Natuna berlokasi di Kampung Anyar, Buleleng karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Setali tiga uang yang dialami pemilik Toko Sri, kini I Putu Yasa bersama istri Ketut Sukenadi selaku pemilik Toko Natuna melayangkan gugatan lantaran mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih dan hubungan kemitraan diputus sepihak oleh Sampoerna. 

Menurut kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH, pada perkara ini PT HM Sampoerna secara bersamaan digugat oleh dua Toko berbeda yang berada di Buleleng. Namun kerugian yang dialami pemilik Toko Natuna sekitar Rp 2 miliar lebih, dengan modus merubah kuantiti rokok (jumlah banyak) dilakukan oleh oknum sales yang sama. Dimana gugatan ini telah terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 1033/Pdt.G/2024/PN Dps.

“kita melakukan gugatan terhadap PT HM Sampoerna berkantor di Jakarta sebagai tergugat I, tergugat II PT HM Sampoerna cabang Singaraja Buleleng, tergugat III PT HM Sampoerna cabang Bali berkantor di Denpasar, tergugat IV PT HM Sampoerna berkantor pusat di Surabaya, tergugat V, VI, VII, VIII ditujukan kepada Adi Aptiana, I Nyoman Mertada, Beni, dan Yodana berkantor di PT HM Sampoerna Denpasar,” jelas Saud Susanto, Senin (2/9/2024).

Dikatakan kemitraan yang diputus sepihak oleh tergugat berkaitan dengan Undang Undang perlindungan konsumen. Pihaknya berkeyakinan secara tegak lurus kerugian yang diterima penggugat telah disampaikan secara non litigasi, namun diabaikan oleh pihak tergugat. Sehingga upaya gugatan ini dilayangkan kepada pihak Sampoerna. 

“sebelumnya sudah melakukan upaya non litigasi hampir 3 bulan tapi pihak tergugat merasa sudah berjalan sesuai SOP, tidak adanya menimbulkan kerugian terhadap penggugat,” katanya. 

Toko Natuna adalah mitra atas PT. HM Sampoerna Tbk sejak 2014 sebagai whole saler. Dimana diketahui rata-rata purchasing order dan real order yang dikeluarkan adalah sebesar Rp.130.000.000 perminggu dengan syarat pembayaran n+6.

Terungkapnya indikasi perbuatan melawan hukum ini terjadi saat pergantian sales pada Januari 2024 dan diketahui adanya nota order yang berbeda dibuat oleh sales sebelumnya. Dimana barang yang diterima dan dibayarkan kepada sales tersebut tidaklah sama, sehingga dilakukan rekapan dan terbukti adanya selisih kurang yang merugikan penggugat mencapai Rp. 2.356.523.360.

“hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban dan penyelesaian pengembalian uang Toko Natuna sebesar Rp. 2.356.523.360, yang telah diakui nyata oleh PT. HM Sampoerna Tbk,” ujarnya.

Baca Juga :  BNN RI Miskinkan Bandar Narkotika di Bali, Sita Aset Senilai Rp 15 Miliar

Sama halnya dengan upaya gugatan yang dilayangkan Toko Sri, selanjutnya sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT HM Sampoerna akan dilanjutkan pada 18 September 2024 dengan pemanggilan para pihak. (kbh1)

Related Posts