DPRD Badung Serap Aspirasi Usaha Mikro, Keluhkan Pendataan Hingga Keterlibatan PMA
Badung – kabarbalihits
Menggali masukan dari pelaku usaha mikro dan stakeholder terkait, DPRD Badung melalui Pansus Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro menggelar rapat kerja serap aspirasi pada Selasa (25/6/2024) di Gedung DPRD Badung.
Rapat kerja penyerapan aspirasi Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dipimpin Ketua Pansus I Wayan Luwir Wiana, didampingi anggota Pansus, Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana dan I Gusti Ngurah Saskara. Rapat ini menghadirkan Kepala Dinas Koperasi, UKM Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung, serta pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung.
Pada rapat tersebut, Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro mendapat berbagai masukan terkait usaha mikro di Kabupaten Badung. Sejumlah persoalan yang dikemukan, diantaranya mengenai kesulitan pendataan usaha mikro, hambatan penyaluran produk usaha mikro pada toko modern, serta indikasi keterlibatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di usaha mikro.
Ketua Pansus, Wayan Luwir Wiana mengatakan berbagai aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Badung dalam mematangkan penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
“Terkait dengan regulasi, akan kita matangkan kembali terkait dengan kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan sebagai usaha mikro di Kabupaten Badung. Nanti kami akan bekerjasama dengan Kadis dan semua OPD terkait di Kabupaten Badung sebelum terbitnya peraturan ini. Saya tadi juga baru dengar tadi dari HIPMI, ternyata ada juga yang berkedok UKM padahal itu PMA. Ini kami belum jelas juga, kami coba akan cek datanya selaku pengawasan,” kata Luwir Wiana.
Terkait dengan pemberdayaan usaha mikro, Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan insentif pinjaman kepada usaha mikro melalui Program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (SIDI KUMBARA). Program ini akan memberikan kredit tanpa bunga dengan plafond maksimal 25 juta bagi usaha mikro yang memenuhi syarat. Penerima pinjaman cukup membayarkan pokok pinjaman, sedangkan semua biaya administrasi dan bunga pinjaman akan disubsidi oleh Pemerintah kabupaten Badung.
“Kita di Kabupaten Badung ini akan memberikan kepada usaha mikro pinjaman tanpa bunga. Semua persyaratan yang ditentukan pastinya melalui Bank BPD. Kantor desa dan lurah mendata usaha mikro mana saja yang perlu mendapatkan bantuan itu. Tapi saat ini kurang lebih terbatas untuk 100 usaha mikro. Mudah-mudahan nanti berkembang ke depannya, kita akan pacu terus,” ungkap Luwir Wiana. (kbh5)