October 14, 2024
Hukum Kriminal

Penjual Ikan Pindang Cari Untung Lebih, Caranya Nyambi Ngoplos Gas Elpiji

Denpasar-kabarbalihits

Seorang pria penjual ikan pindang di Pasar Ubud ditangkap Polisi lantaran terbukti melakukan kegiatan ilegal yakni mengoplos gas elpiji di rumahnya, Banjar Pande, Abiansemal, Badung pada Minggu pagi (16/6/2024).

Pelaku bernama I Wayan Rawan (61) ditangkap petugas saat mempertajam keterampilannya mengoplos gas elpiji tepatnya pukul 06.20 Wita.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra mengungkapkan, berawal dari tim unit 2 Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penyelidikan pasca terbakarnya gudang gas elpiji di jalan Cargo, Denpasar, atas perintah Kapolda Bali, disertai melakukan penertiban terhadap distributor dan pelaku usaha bisnis gas yang ada di Bali.

Kemudian pada Minggu 16 Juni, petugas menemukan kegiatan pengoplosan di halaman belakang rumah I Wayan Rawan, pemindahan isi gas elpiji secara manual dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Saat tertangkap tangan, terdapat 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg sedang proses pengisian gas elpiji dari isi gas elpiji ukuran 3 kg.

“kegiatan ini dilakukan dirumah tersangka sendiri, atas nama I Wayan Rawan warga Banjar Pande, Abiansemal, Kabupaten Badung,” ungkap AKBP. Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya petugas menggeledah rumah Wayan Rawan dan ditemukan barang bukti berupa 40 tabung gas elpiji 12 kg berisi, 7 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 107 tabung gas elpiji 3 kg berisi, 104 tabung gas elpiji 3 kg kosong, dan 1 unit mobil carry yang digunakan tersangka dalam penjualan gas.

Juga ditemukan berbagai alat bantu untuk mengoplos diantaranya, 15 pipa besi, paku ukuran 10 cm, 21 plastik bening bekas es fungsinya untuk pendingin, dan 16 karet seal.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pengoplosan gas elpiji hanya seorang diri dimulai dari dua bulan lalu, dengan motif mendapat keuntungan yang berlebih untuk mendongkrak perekonomian keluarga.

Proses pengoplosan dilakukan sepulang berjualan ikan pindang dari pasar Ubud pagi hari. Dimana tersangka membeli gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah sebanyak 4 tabung dengan harga Rp 20 ribu per tabung. Selanjutnya isi gas dari 4 tabung tersebut dipindahkan ke tabung kosong gas elpiji ukuran 12 kg selama 1 jam, dan dijual kembali seharga Rp 200 ribu.

“ada selisih harga, keuntungan Rp 120. Dia bekerja sendiri, sehari bisa dua sampai tiga tabung mengoplos,” katanya.

Sebelumnya tersangka hanya berjualan gas elpiji 3 kg untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar rumahnya sejak 4 tahun lalu. Kemudian ia mempelajari cara mengoplos secara manual dari temannya yang berasal dari NTT. Selanjutnya tersangka mendapatkan gas elpiji 3 kg dari seseorang inisial M asal Baturiti Tabanan yang profesinya sebagai pengantar gas keliling pangkalan (pengampas) dan ia mulai menampung gas sisa dari penjualan M yang akan dioplos.

“M kita panggil untuk pemeriksaan, besok harus hadir dalam pemeriksaaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Bali Perketat Pengamanan Markas Kepolisian

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ranefli Dian Candra menambahkan bahwa Polda Bali telah berhasil mengungkap 4 kasus terkait pengoplosan gas elpiji sebelum dan sesudah peristiwa kebakaran di gudang gas elpiji jalan Cargo, diantaranya terungkap di wilayah Blahbatuh-Gianyar, Batuan Sukawati- Gianyar, Sesetan-Denpasar dan Banjar Pande Abiansemal-Badung.

“sebelum kebakaran ada dua kasus, pasca kebakaran ada dua kasus, kita sudah melakukan penindakan sebanyak 4 kasus, kita butuh kerjasama dengan masyarakat karena ini kejahatan memang tersembunyi,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts