November 25, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Ungkap Jaringan Penipuan Jual Handphone Murah Online, Masyarakat Diharapkan Berhati-Hati Bertransaksi Online

Denpasar-kabarbalihits

Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali membongkar jaringan penipuan online berkedok menjual handphone murah yang diiklankan di media sosial.

Dalam modusnya, jaringan ini membuat akun media sosial Instagram palsu menyerupai nama akun jual beli handphone yang asli, bahkan rekening bank pun dibuat menyerupai nama toko handphone yang resmi.

Pelaku tindak penipuan online yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing diantaranya bernama Andhika Kurnia (39) berperan membuat rekening dan mengumpulkan uang hasil penipuan, Muh. Subur (33), A Jusman (29), Muzakkir (24), dan inisial MIA merupakan pelaku dibawah umur, turut berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap berawal adanya laporan dari korban bernama Ida Bagus Gede Adi Wirawan asal Marga Tabanan pada 19 April 2024 , melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk iphone dengan harga murah seharga Rp 1 juta. Pelapor merasa tertarik dan melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max dan mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut.

“ternyata akun itu palsu, dan dari hasil laporan tersebut Polda Bali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 tersangka dan barang bukti hasil dari pengembangan terhadap kegiatan penipuan secara online ini,” ungkap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (11/6/2024).

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra melanjutkan, tim melakukan penyelidikan dan penelusuran berdasarkan transferan dari korban melalui rekening toko handphone online tersebut. Sehingga satu tersangka bernama Andhika berhasil diamankan pada Jumat tanggal 31 Mei 2024, di Uma Residence, Pemogan, Denpasar.

“Andhika menerima pesanan pembukaan rekening dari inisial P (masih DPO) dan mereka saling kenal saat menjadi narapidana di Lapas Kerobokan, Andhika resedivis kasus narkoba,” jelasnya.

Dari keterangan Andhika, kembali dilakukan pengembangan dan diketahui keberadaan pelaku lainnya. Selanjutnya pada Sabtu 8 Juni 2024, 4 pelaku berhasil diamankan di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai operator media sosial.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka, selanjutnya Direskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan mendapatkan keterangan dari para tersangka mengenai modus yang dilakukannya. Dimana motif dari jaringan ini, mencari keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka diantaranya, 23 buku tabungan dari beragam bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP, 2 kartu SIM, 39 kartu ATM, 2 Buah token BNI, 18 Handphone dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Juga disangkakan dengan pasal berlapis, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Diduga Terima Uang Fee Pembangunan Pura Sumber Dana APBDes

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengimbau kepada masyarakat khususnya di Bali, agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online, dengan tidak mudah terbujuk adanya penawaran barang harga murah di toko online.

“kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dalam melakukan transaksi di luar market place, jadi benar-benar teliti saat membeli. Manfaatkan teknologi dengan baik, pastikan sudah membaca deskripsi produk sebelum membeli, pastikan link tokonya sudah benar dan sesuai,” harapnya (kbh1)

Related Posts