Sidang Dokter Suryahadi Gugat Bank BUMN Berlanjut, Hadirkan Dua Saksi Pertahankan Griya Keniten
Denpasar-kabarbalihits
Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dijalani Dokter Bedah Kecantikan Suryahadi terhadap salah satu Bank BUMN kembali berlanjut di PN Denpasar, Rabu (5/6/2024).
Dalam sidang, pihak penggugat Dokter Ida Bagus Suryahadi menghadirkan dua saksi yang merupakan bagian dari keluarga Griya Keniten.
Dimana salah seorang saksi bernama Ida Ayu Candra Dewi membeberkan keberadaan Griya Keniten yang ditempati saat ini oleh Dokter Suryahadi bersama keluarga terdapat merajan yang disucikan oleh keluarga besar Keniten, dan berupaya untuk mempertahankan Griya bertempat di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian Kaja, Denpasar, yang diduga dilelang sepihak oleh pihak Bank.
Kemudian sepengetahuannya, disampaikan tentang kredit modal kerja yang didapat oleh Dokter Suryahadi pada tahun 2017 dari pihak Bank dengan jaminan 3 aset, digunakan untuk usaha klinik di wilayah Kuta sebesar Rp 12 Miliar.
Selanjutnya pihak tergugat mempertanyakan saksi Candra Dewi terkait perjanjian kredit yang dimohonkan oleh Dokter Suryahadi.
Disebut Dokter Suryahadi mulai kelimpungan melakukan pembayaran kredit karena kondisi keuangannya menurun lantaran pandemi Covid 19 mewabah pada akhir tahun 2019, hingga akhirnya pihak Bank menawarkan keringanan kredit dengan membayarkan sesuai perjanjian.
Namun ia kaget mengetahui bahwa dua aset yang dimiliki Dokter Suryahadi berupa rumah di Jalan Gunung Catur dan Vila yang berlokasi di Pererenan, Badung telah dilelang oleh pihak Bank tanpa sepengetahuan Dokter Suryahadi meski biaya keringanan kredit tersebut telah dibayarkan.
Padahal pihak keluarga Dokter Suryahadi beretikad baik ingin menjual dua aset itu bermaksud untuk melakukan pelunasan.
Dengan adanya peralihan dua aset ke pihak lain tersebut, estimasi kerugian yang ditanggung Dokter Suryahadi yakni sekitar Rp 3,4 Miliar. Sebab dari dua aset milik Dokter Suryahadi yang diduga dijual oleh pihak Bank jauh dari harga pasaran.
Diluar persidangan, Candra Dewi menyebut dari perkara ini terjadi ketidakadilan yang merugikan debitur yakni Dokter Suryahadi sendiri, karena dipandang adanya kewenangan yang tidak benar dimana dua aset telah diambil alih tanpa adanya kesepakatan.
“sehingga waktu kita ingin menjual kita sendiri juga kaget karena sudah beralih tangan. Yang jelas kita menjual untuk etikad baik untuk pelunasan, ternyata itu sudah ada pengalihan kepemilikan,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution mengatakan, dalam fakta persidangan ditemukan harga yang diambil oleh pihak Bank terhadap dua aset yang dimiliki Dokter Suryahadi jauh dari harga pasaran. Tentu baginya hal ini menjadi literasi penting bagi debitur lainnya untuk menganalisis sengketa ini, karena akhirnya muncul kerugian yang nyata bagi debitur.
“bahkan tadi disebutkan dalam fakta persidangan kerugian Rp 3,4 Miliar, dan dalam hal ini justru dalam pertemuannya juga disampaikan masih menyisakan hutang baik itu pokok bunga, dan denda sebesar Rp 12 Miliar. Berawal dari Rp 12 Miliar, dua aset sudah hilang, tapi hutangnya tetap Rp 12 Miliar,” pungkasnya.
Dinilai juga adanya mismanajemen dari sengketa yang dihadapi Dokter Suryahadi, dan terjadi pemanfaatan penyalahgunaan kondisi yang memberatkan debitur khususnya bagi Dokter Suryahadi.
Dalam persidangan juga pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim akan melakukan Peninjauan Setempat untuk memastikan aset terakhir milik Dokter Suryahadi di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian Kaja, Denpasar pada Jumat (7/6/2024). Sebab didalam kediaman Dokter Suryahadi ini terdapat merajan yang disucikan.
“dalam hukum acara sebetulnya Peninjauan Setempat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa dalam proses persidangan itu adalah nyata, contohnya objek sengketa ada atau tidak, bahkan apa merajan itu ada,” imbuhnya. (kbh1)